BERITA62.COM, Barito Timur – Berkat informasi dari masyarakat, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Timur bersama Polsek Dusun Tengah berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu dan mengamankan seorang pria terduga pengedar. Dari dua lokasi berbeda di Kecamatan Dusun Tengah, petugas menyita lima paket sabu beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Tersangka diketahui bernama Made Slamet (32), warga Kelurahan Ampah Kota. Ia ditangkap pada Sabtu, 19 April 2025, setelah tim gabungan menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Penangkapan dilakukan di Jalan Posong Teleng, RT 23, Ampah Kota. Saat digeledah, kami menemukan tiga paket sabu di saku celana kanan dan uang tunai Rp1.010.000 di saku celana kiri tersangka,” ungkap Kasatresnarkoba Polres Barito Timur, Iptu Budi Utomo, Senin, 21 April 2025.
Dari pengakuan tersangka, petugas mendapatkan informasi bahwa masih ada barang bukti lainnya yang disimpan di rumahnya di Jalan Murung Baki, RT 26, Ampah Kota. Petugas kemudian melakukan penggeledahan lanjutan yang disaksikan langsung Ketua RT setempat. Di lokasi kedua, ditemukan dua paket sabu tambahan dalam sebuah dompet kulit berwarna cokelat yang disimpan di lemari.
Selain lima paket sabu, polisi juga menyita satu pak plastik klip bening, satu unit handphone warna hitam, dan satu simcard. Tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Barito Timur untuk proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka kami jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” jelas Budi.
Ia juga mengapresiasi kontribusi masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus tersebut. “Kami tidak akan berhenti dalam memberantas jaringan peredaran narkotika. Kami juga mengimbau masyarakat agar terus aktif memberikan informasi demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka dan para saksi guna menelusuri kemungkinan jaringan peredaran yang lebih besar. Barang bukti juga akan diuji di laboratorium untuk memastikan kandungan zat narkotika di dalamnya. (BME-1)