BERITA62.COM, Barito Timur – Polres Barito Timur memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 66,7 gram yang berasal dari pengungkapan tiga kasus berbeda, Rabu, 8 April 2026. Pemusnahan dilakukan di Aula Pratisara Wirya Mapolres Barito Timur.
Wakapolres Barito Timur, Kompol Alexander F Sitepu, memimpin langsung kegiatan tersebut. Sejumlah pihak turut menghadiri, antara lain Kepala Pengadilan Negeri Tamiang Layang, perwakilan Kejaksaan Negeri Barito Timur, Dinas Kesehatan Barito Timur, penasihat hukum, serta jajaran internal Polres. Polisi juga menghadirkan tiga tersangka dalam kegiatan itu.
Wakapolres menegaskan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tiga kasus tindak pidana narkotika yang berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Barito Timur.
“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini berasal dari tiga tersangka berinisial AB (40), A (47), dan MAF (32),” terangnya.
Alexander menjelaskan, dari total 97,8 gram sabu (bruto) yang diamankan, penyidik menyisihkan sebagian untuk pembuktian di persidangan, sementara 66,7 gram dimusnahkan. Pemusnahan dilakukan setelah memperoleh persetujuan dari Kejaksaan Negeri Barito Timur dan penetapan dari Pengadilan Negeri Tamiang Layang.
Petugas memusnahkan sabu dengan cara melarutkannya ke dalam air yang dicampur cairan pembersih lantai (karbol), lalu mengaduk hingga larut dan membuangnya ke saluran pembuangan. Para tersangka dan pihak terkait menyaksikan langsung proses tersebut.
“Seluruh barang bukti telah melalui uji laboratorium untuk memastikan keaslian dan kandungannya. Pemusnahan ini merupakan bentuk transparansi dalam penegakan hukum,” tegasnya.
Dalam pengungkapan kasus, polisi menangkap tersangka AB pada Selasa, 24 Februari 2026 sekitar pukul 23.10 WIB di halaman parkir sebuah minimarket di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Dusun Timur. Dari tangan AB, polisi mengamankan tujuh paket sabu seberat 74,32 gram (bruto). Penangkapan juga dilakukan di wilayah Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.
Pada kasus kedua, polisi mengamankan tersangka A pada Minggu, 8 Maret 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di Desa Bagok, Kecamatan Benua Lima, dengan barang bukti delapan paket sabu seberat 2,48 gram (bruto).
Sementara itu, pada kasus ketiga, polisi menangkap tersangka MAF pada Selasa, 7 April 2026 sekitar pukul 12.00 WIB di Jalan Negara Ampah–Buntok, Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, dengan barang bukti lima paket sabu seberat 21 gram (bruto).
Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa tiga unit sepeda motor, dua timbangan digital, lima unit telepon genggam, satu bal plastik klip bening, serta uang tunai sebesar Rp8,5 juta. Polisi mengungkap, para tersangka menjalankan modus operandi dengan cara menjual, membeli, menjadi perantara, serta menyimpan narkotika jenis sabu.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Baik pengguna maupun pengedar, semuanya akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Wakapolres.
Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) dan ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kompol Alexander menambahkan, pemusnahan barang bukti ini menjadi bagian dari komitmen Polres Barito Timur dalam menjaga transparansi penegakan hukum sekaligus mencegah penyalahgunaan barang bukti.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkotika, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” tutupnya. (BME-1)








