BERITA62.COM, Barito Timur – Seorang pria berinisial A alias Ancah (47), residivis kasus narkotika di Kabupaten Barito Timur kembali berurusan dengan hukum setelah ditangkap aparat kepolisian saat masih menjalani masa pembebasan bersyarat.
A diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Barito Timur di sebuah rumah di RT 03 Desa Bagok, Kecamatan Benua Lima, pada Minggu, 8 Maret 2026 sekitar pukul 20.00 WIB. Dari tangan tersangka, polisi menemukan sejumlah paket yang diduga narkotika jenis sabu beserta barang bukti lainnya.
Kapolres Barito Timur, AKBP Eddy Santoso, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang diterima pada hari yang sama. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas akhirnya berhasil mengamankan tersangka di lokasi tersebut.
“Pada Minggu, 8 Maret 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, anggota kami melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka berinisial A di sebuah rumah di Desa Bagok. Dari tangan tersangka ditemukan delapan paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,48 gram,” ujar Kapolres, Selasa, 10 Maret 2026.
Selain delapan paket sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Barang bukti tersebut antara lain satu unit sepeda motor, satu buah timbangan digital, satu unit telepon genggam serta uang tunai sebesar Rp7.150.000 yang diduga berasal dari hasil transaksi narkotika.
Seluruh barang bukti bersama tersangka langsung dibawa ke Mapolres Barito Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga terlibat dalam berbagai aktivitas peredaran narkotika, mulai dari menguasai, menjual, membeli hingga menjadi perantara dalam transaksi sabu.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara,” jelas AKBP Eddy.
Kapolres menambahkan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Barito Timur guna mempercepat proses penyidikan sesuai ketentuan KUHAP terbaru. Ia juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
“Apabila masyarakat mengetahui, melihat atau mendengar adanya penyalahgunaan narkotika, kami berharap segera melaporkannya kepada pihak kepolisian agar dapat segera kami tindak lanjuti,” tegasnya.
Ancah yang tercatat di kartu tanda penduduk (KTP) sebagai warga Desa Karangan Putih Kabupaten Tabalong merupakan residivis kasus narkotika yang sebelumnya divonis penjara selama 5,5 tahun. Ia kemudian mendapatkan pembebasan bersyarat sejak Oktober 2024 setelah menjalani dua pertiga masa hukuman. (BME-1)








