Hukum  

Polisi Ungkap Pembunuhan Sadis di Barito Utara, Tiga Terduga Pelaku Ditangkap

Kasus pembunuhan berlatar sengketa lahan di perbatasan Kalteng–Kaltim berhasil diungkap, menguak konflik internal antarkeluarga yang berujung tragedi berdarah.

Ilustrasi penangkapan terduga pelaku pembunuhan di Benangin Kabupaten Barito Utara. (ChatGPT)

BERITA62.COM, Barito Utara – Aparat Kepolisian Resor Barito Utara berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis yang terjadi di wilayah perbatasan Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur, tepatnya di kawasan Timber Dana, Benangin. Tiga orang terduga pelaku telah diamankan pada Senin, 20 April 2026, di lokasi berbeda.

Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, dalam konferensi pers yang digelar Selasa, 21 April 2026, mengungkapkan bahwa para terduga pelaku berinisial VN, LK, dan SA.

“VN kami amankan di salah satu desa di wilayah Kalimantan Timur, sementara dua pelaku lainnya, LK dan SA, ditangkap di Benangin, Kalimantan Tengah,” ujarnya.

Dari ketiga orang tersebut, SA diketahui merupakan seorang perempuan yang juga istri dari pelaku LK. Polisi menyebut, hubungan antara pelaku dan korban masih memiliki ikatan keluarga.

“Ini merupakan kasus yang melibatkan dua keluarga. Korban satu keluarga, dan pelaku juga satu keluarga,” kata Singgih.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, motif pembunuhan diduga dipicu sengketa lahan hutan. Akses menuju lahan yang ditutup memicu kemarahan pelaku hingga berujung aksi penyerangan terhadap korban.

“Intinya masalah lahan dan akses yang ditutup, sehingga pelaku emosi dan melakukan penyerangan ke pondok korban,” jelas Kapolres.

Saat ini, penyidik masih terus mendalami peran masing-masing terduga pelaku serta kemungkinan adanya pelaku lain. Sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan untuk memperjelas konstruksi perkara.

“Sekitar 10 hingga 15 orang sudah kami periksa. Ini bagian dari upaya kami membuat terang tindak pidana ini,” tambah Kasat Reskrim AKP Ricky Setiawan.

Selain itu, polisi juga masih melakukan pengembangan terkait dugaan penggunaan senjata api dalam kejadian tersebut. Barang bukti yang telah diamankan di antaranya senjata tajam jenis mandau dan parang yang diduga digunakan dalam aksi pembunuhan.

BACA  Kemenkumham Terima Penghargaan SPBE 2021-2022

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.

“Kami kenakan Pasal 459 subsider Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan berencana,” tegas Singgih.

Polisi memastikan proses hukum akan terus berjalan secara profesional dan transparan, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain yang masih buron.

“Jika ada keterlibatan pihak lain, tentu akan kami kejar. Penyelidikan masih terus kami kembangkan,” pungkasnya. (BME-1)