BERITA62.COM, Barito Timur – Aparat kepolisian bergerak cepat mengungkap kasus penganiayaan berat terhadap seorang pria lanjut usia yang terjadi di Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah. Terduga pelaku berinisial Neo (32) berhasil diamankan tidak lama setelah menikam korban, Munar (59), menggunakan senjata tajam jenis parang.
Kapolres Barito Timur Polda Kalteng AKBP Eddy Santoso melalui Kasi Humas Polres Barito Timur AKP Eko Sutrisno menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi di Jalan Tumenggung, RT 29 Kelurahan Ampah Kota, sekitar pukul 15.30 WIB, Senin, 5 Januari 2026. Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan masyarakat terkait kejadian tersebut.
“Saat kejadian, korban sedang duduk di depan rumahnya. Pelaku datang membawa senjata tajam jenis parang dan langsung melakukan penyerangan,” ujar AKP Eko Sutrisno, Rabu, 7 Januari 2026.
Mendapat laporan itu, petugas Polsek Dusun Tengah segera melakukan pengejaran dan penyelidikan di lokasi kejadian. Upaya cepat tersebut membuahkan hasil dengan diamankannya terduga pelaku beserta barang bukti berupa satu bilah parang yang digunakan saat melakukan penikaman.
“Pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti. Saat ini yang bersangkutan berada di Polsek Dusun Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” lanjutnya.
Berdasarkan pemeriksaan awal, Neo mendatangi rumah korban sambil membawa parang tanpa sarung dan langsung menusukkan senjata tajam tersebut ke bagian perut korban. Setelah melakukan aksinya, pelaku sempat melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap petugas.
Hingga kini, motif penganiayaan tersebut masih dalam pendalaman penyidik. Namun, polisi menduga kuat aksi kekerasan itu dilakukan terduga pelaku dalam kondisi terpengaruh minuman beralkohol.
Sementara itu, korban yang mengalami luka serius segera mendapatkan pertolongan setelah istrinya, Mariyem (50), melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Korban kemudian dilarikan ke fasilitas kesehatan untuk menjalani perawatan medis dan dilakukan visum sebagai bagian dari proses penyelidikan.
AKP Eko Sutrisno menegaskan bahwa pengungkapan cepat kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Ia juga mengimbau warga agar segera melapor jika mengetahui atau mengalami tindak kriminal di lingkungannya.
“Pelaku dijerat Pasal 468 Ayat (1) juncto Pasal 466 Ayat (2) KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan berat. Proses hukum akan kami lakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya. (BME-1)






