Polres Barito Timur Gagalkan Peredaran 15,14 Gram Sabu, Dua Tersangka Ditangkap

Kalase foto tersangka MS (53) dan MA (36), beserta barang bukti sabu seberat 15,14 gram.

BERITA62.COM, Barito Timur – Satresnarkoba Polres Barito Timur berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti 15,14 gram dalam operasi yang digelar di Desa Juru Banu dan Desa Telang Baru, Kecamatan Paju Epat, Kabupaten Barito Timur, Minggu, 16 Februari 2025. Dua tersangka, yakni MA (36) dan MS (53), berhasil diamankan.

Kapolres Barito Timur AKBP Eddy Santoso, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Berdasarkan informasi itu, Satresnarkoba melakukan penyelidikan dengan teknik undercover buy atau pembelian terselubung.

“Petugas menghubungi tersangka MA untuk berpura-pura memesan sabu. Saat transaksi di Jalan Pelabuhan PT BNJM, Desa Juru Banu, tersangka yang berada di atas perahu kecil langsung kami amankan,” ungkap Kapolres.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan dua paket sabu dengan berat total 15,14 gram. Dari hasil interogasi, MA mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang bandar berinisial MS. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap MS di rumahnya di Desa Kalanis, Kecamatan Dusun Hilir, Kabupaten Barito Selatan.

Dengan disaksikan warga dan Bhabinkamtibmas, polisi menyita sejumlah barang bukti dari rumah MS, termasuk satu pack plastik klip bening merek LIP, satu unit handphone Nokia biru, serta dua kartu SIM Telkomsel yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.

Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolres Barito Timur dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) serta Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup.

“Kami akan terus menggencarkan pemberantasan narkoba dan mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan agar lingkungan kita terbebas dari peredaran narkotika,” tegas AKBP Eddy Santoso.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan indikasi peredaran narkotika melalui Call Center Layanan Darurat Kepolisian 110 atau WhatsApp 0811524110. (BME-1)

Ucapan Ketua KNPI 1Ucapan Ketua KNPI 2