Hukum  

KUHP Baru Mulai Berlaku, Zina dan Kumpul Kebo Kini Bisa Dipidana

Dalam Pasal 411 KUHP baru dinyatakan bahwa “Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II (Rp10.000.000).”

Ilustrasi perselingkuhan.

BERITA62.COM, Jakarta – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional resmi berlaku mulai Jumat, 2 Januari 2026 setelah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP diterapkan secara nasional. Pemberlakuan dua regulasi ini menandai babak baru dalam sistem hukum pidana Indonesia menggantikan KUHP lama peninggalan kolonial.

Salah satu ketentuan yang langsung menjadi sorotan publik adalah pengaturan mengenai perzinaan dan hidup bersama tanpa ikatan perkawinan (kumpul kebo). Dalam Pasal 411 KUHP baru dinyatakan bahwa “Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II (Rp10.000.000).” Ketentuan ini memperluas bentuk pengaturan dibandingkan KUHP lama.

Sementara dalam Pasal 412 KUHP baru, kehidupan bersama layaknya suami istri di luar perkawinan atau yang dikenal masyarakat sebagai kumpul kebo diatur sebagai tindak pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama enam bulan atau denda kategori II.

Meski memuat ancaman pidana, baik pasal perzinaan maupun pasal kohabitasi bersifat delik aduan. Artinya, proses hukum hanya dapat berjalan apabila ada laporan dari pihak tertentu, seperti suami atau istri bagi pasangan yang terikat perkawinan serta orang tua atau anak bagi pelaku yang tidak terikat perkawinan sah. Tanpa pengaduan, aparat penegak hukum tidak dapat memproses perkara tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham-Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan bahwa pengaturan yang bersifat sensitif dirumuskan dengan kehati-hatian.

Ia mengatakan bahwa ketentuan tersebut dibuat untuk menjaga ruang privat warga negara sekaligus menghindari intervensi negara yang berlebihan terhadap kehidupan pribadi masyarakat.

BACA  Diduga Bermasalah, Area Tambang PT REM Dipasang Police Line Dittipidter Bareskim Polri

“Ketentuan yang bersifat sensitif, seperti hubungan di luar perkawinan, dirumuskan sebagai delik aduan untuk mencegah intervensi negara yang berlebihan ke ranah privat,” ujar Yusril.

Dengan berlakunya KUHP baru ini, seluruh aparat penegak hukum di Indonesia diwajibkan menyesuaikan penanganan perkara pidana sesuai ketentuan dalam undang-undang yang telah ditetapkan. (BME-3)