BERITA62.COM, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Putusan ini menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta dijerat sanksi pidana maupun perdata atas karya jurnalistik yang dijalankan secara sah dan profesional.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan, frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Karena itu, norma tersebut harus ditafsirkan ulang agar sejalan dengan prinsip negara hukum demokratis.
Dalam amar Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin, 19 Januari 2026, Mahkamah menegaskan bahwa penerapan sanksi pidana dan atau perdata terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah seluruh mekanisme penyelesaian sengketa pers ditempuh.
“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” kata Suhartoyo.
MK menegaskan, mekanisme yang dimaksud meliputi hak jawab, hak koreksi, serta penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik melalui Dewan Pers. Upaya-upaya tersebut harus dijalankan terlebih dahulu sebagai bagian dari pendekatan restorative justice sebelum membawa perkara ke ranah pidana atau perdata.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa Pasal 8 UU Pers merupakan norma esensial yang mencerminkan komitmen negara dalam menjamin kebebasan pers sebagai salah satu pilar kedaulatan rakyat. Menurutnya, perlindungan hukum bagi wartawan tidak boleh dimaknai secara sempit atau sekadar administratif.
“Produk jurnalistik adalah bagian dari implementasi hak konstitusional warga negara, khususnya kebebasan menyatakan pendapat serta hak memperoleh dan menyebarluaskan informasi kepada publik,” tegas Guntur dalam persidangan.
Ia menambahkan, perlindungan hukum harus melekat pada seluruh tahapan kerja jurnalistik, mulai dari pencarian dan pengumpulan fakta, pengolahan serta verifikasi informasi, hingga penyajian dan penyebarluasan berita kepada masyarakat. Dengan putusan ini, MK berharap tidak ada lagi kriminalisasi terhadap wartawan yang bekerja sesuai kaidah profesional dan kode etik jurnalistik. (BME-3)






