Polisi Tetapkan 4 Tersangka Rekayasa Kematian Remaja Putri di Tamiang Layang

Kasus ini bermula pada Sabtu, 3 Januari 2026, sekitar pukul 06.00 WIB, saat korban ditemukan dalam kondisi tergantung di sebuah barak di Tamiang Layang.

Konferensi pers pengungkapan penyebab kematian remaja putri berinisial J (15) di sebuah barak di Kota Tamiang Layang Kabupaten Barito Timur.

BERITA62.COM, Barito Timur – Polres Barito Timur menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus rekayasa kematian remaja putri berinisial J (15) yang ditemukan meninggal dunia di sebuah barak atau kamar kos di Kota Tamiang Layang, Kabupaten Barito Timur. Polisi menegaskan, peristiwa tersebut bukan bunuh diri melainkan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang direkayasa agar tampak sebagai gantung diri.

Penetapan tersangka disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Barito Timur AKBP Eddy Santoso dengan didampingi Kasatreskrim AKP Hengky Prasetyo dan Kasihumas AKP Eko Sutrisno, Senin, 19 Januari 2026.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, kami menetapkan empat tersangka dengan peran berbeda dalam rekayasa kematian korban. Peristiwa ini bukan bunuh diri,” tegas Hengky Prasetyo mewakili Kapolres.

Kasus ini bermula pada Sabtu, 3 Januari 2026, sekitar pukul 06.00 WIB, saat korban ditemukan dalam kondisi tergantung di sebuah barak di Tamiang Layang. Temuan tersebut sempat menimbulkan dugaan awal korban mengakhiri hidupnya sendiri. Namun, hasil olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan lanjutan menemukan sejumlah kejanggalan.

Korban pertama kali ditemukan oleh dua rekannya yang sebelumnya keluar barak untuk membeli makanan. Setelah kembali untuk mengambil barang yang tertinggal, keduanya mendapati korban sudah tidak bernyawa dan melaporkan kejadian itu kepada Ketua RT setempat, lalu diteruskan ke pihak kepolisian.

Jenazah korban kemudian dievakuasi ke RSUD Tamiang Layang untuk pemeriksaan medis. Dari hasil forensik diketahui bahwa sebelum digantung, korban masih dalam kondisi hidup, sehingga menguatkan dugaan adanya rekayasa kematian.

Hasil penyidikan mengungkap, sebelum kejadian korban sempat berkumpul bersama empat rekannya di barak tersebut sambil mengonsumsi minuman keras. Akibat pengaruh alkohol, korban tidak sadarkan diri. Dalam kondisi panik, para pelaku kemudian bersepakat merekayasa kematian korban dengan cara menggantungnya agar terlihat seperti bunuh diri.

BACA  Prakiraan Cuaca Kota Tamiang Layang Saat Pembukaan Bartim Expo 2025

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan BN sebagai penggagas ide rekayasa gantung diri. WN berperan menyuruh mengambil tali rafia dan membantu memegang tubuh korban. BC berperan mengangkat tubuh korban yang sudah lemas serta mengikat leher korban menggunakan tali rafia berwarna biru. Selain itu, satu anak berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial UKS yang masih di bawah umur turut berperan mengikat tali rafia dari leher korban ke paku.

“Untuk tersangka yang masih di bawah umur tidak dilakukan penahanan dan penanganannya kami koordinasikan dengan Bapas serta pekerja sosial,” lanjut Hengky.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) jo Pasal 76 Huruf C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 458 Ayat (1) jo Pasal 20 Huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (BME-1)