Parang Terhunus, Warga Ampah Kota Luka Berat Akibat Dianiaya

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi mengamankan satu bilah parang sepanjang 55 sentimeter lengkap dengan sarungnya sebagai barang bukti.

Kolase foto terduga pelaku berinisial JN (34) bersama barang bukti barang yang digunakan untuk menganiaya korban.

BERITA62.COM, Barito Timur – Peristiwa penganiayaan berat menggegerkan warga Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur. Seorang warga bernama Abu Bakar (38) mengalami luka berat setelah diserang menggunakan senjata tajam jenis parang oleh tersangka JN (34), sekitar pukul 14.30 WIB, Jumat, 16 Januari 2026.

Penganiayaan berat tersebut terjadi di rumah korban di RT 29. Saat itu, korban yang baru saja mengambil minuman dari dapur berpapasan dengan JN yang tiba-tiba masuk ke dalam rumah dengan membawa parang yang terselip di pinggang. Tanpa banyak kata, JN langsung mengayunkan senjata tajam ke arah kepala korban.

Korban sempat berusaha menangkis sabetan parang dengan tangan. Namun, serangan berulang menyebabkan salah satu jari tangan korban terputus dan mengakibatkan luka berat disertai pendarahan hebat.

Situasi panik pun tak terhindarkan. Istri korban bersama anak-anak dan teman-teman anak korban berhamburan keluar rumah untuk menyelamatkan diri sambil meminta pertolongan warga sekitar.

Kapolres Barito Timur AKBP Eddy Santoso yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Dusun Tengah, Iptu Suprayitno, membenarkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan bahwa pihaknya segera mendatangi tempat kejadian perkara setelah menerima laporan dari warga.

“Begitu menerima informasi, anggota langsung menuju TKP, mengamankan pelaku beserta barang bukti, dan membawa korban untuk keperluan visum. Pelaku sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Suprayitno Sabtu, 17 Januari 2026.

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi mengamankan satu bilah parang sepanjang 55 sentimeter lengkap dengan sarungnya sebagai barang bukti.

Berdasarkan keterangan tambahan, peristiwa ini dipicu oleh salah paham akibat ucapan korban yang dinilai kurang berkenan oleh JN. Saat kejadian, JN juga diduga baru saja mengonsumsi obat keras dalam jumlah banyak.

BACA  Polres Barito Timur Bongkar Jaringan Pengedar Sabu, Dua Pemuda Ditangkap

Atas perbuatannya, JN dijerat Pasal 468 ayat (1) KUHPidana subsider Pasal 466 ayat (2) KUHPidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan berat.

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman melalui gelar perkara dan proses penyidikan lanjutan.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan persoalan secara kepala dingin serta tidak membawa senjata tajam dalam aktivitas sehari-hari, karena tindakan kekerasan hanya akan berujung pada kerugian bagi semua pihak. (BME-1)