BERITA62.COM, Barito Timur – Setelah sempat melarikan diri, terduga pelaku pemukulan brutal terhadap seorang warga lanjut usia di Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, akhirnya berhasil dibekuk jajaran Polsek Dusun Tengah.
Terduga pelaku berinisial SA (31), warga Murung Baki RT 26 Kelurahan Ampah Kota, ditangkap tak lama setelah aparat kepolisian melakukan penyelidikan intensif atas laporan korban bernama Yuni (67), seorang petani yang tinggal di Urup RT 18, Ampah Kota.
Peristiwa penganiayaan berat itu terjadi pada Rabu malam, 29 Oktober 2025, sekitar pukul 19.00 WIB di kediaman korban. Saat itu, Yuni baru pulang dari tempat WiFi milik warga bernama Inur. Ketika tiba di depan rumah, ia mendengar suara mencurigakan dari dalam.
“Sebelum sempat masuk, terduga pelaku tiba-tiba keluar melalui jendela rumah dan langsung menyerang korban dengan benda tumpul berupa kayu dan papan,” jelas Kasatreskrim Polres Barito Timur, AKP Adhy Heriyanto, Kamis, 30 Oktober 2025.
Akibat serangan mendadak itu, korban mengalami luka serius di bagian kepala, lengan kiri dan telinga kiri. Setelah melakukan aksinya, SA melarikan diri meninggalkan korban yang bersimbah darah. Warga sekitar yang mendengar teriakan korban segera datang memberikan pertolongan, sebelum akhirnya kasus tersebut dilaporkan ke SPKT Polsek Dusun Tengah.
Tim Unit Reskrim yang menerima laporan langsung bergerak cepat ke lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan terduga pelaku, antara lain sepasang sandal karet warna hitam, topi bertuliskan “#Es Teh Adalah Kita”, sebatang kayu tongkat sepanjang satu meter dan potongan papan kayu sepanjang 30 sentimeter.
“Setelah kami lakukan pengumpulan keterangan dari saksi-saksi dan analisis di lapangan, pelaku akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ungkap AKP Adhy.
Ia menambahkan, SA kini telah diamankan di Mapolsek Dusun Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pelaku dijerat dengan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.
Sementara itu, korban Yuni telah mendapat perawatan medis dan kini dalam kondisi stabil. Polisi juga memastikan situasi di Kelurahan Ampah Kota tetap aman dan kondusif pascakejadian.
“Kami berterima kasih atas kerja cepat anggota di lapangan dan dukungan masyarakat dalam membantu proses penangkapan. Kasus ini akan ditangani secara profesional dan transparan sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberikan rasa aman kepada warga,” tegas Kasatreskrim. (BME-1)







