BERITA62.COM, Barito Timur – Polres Barito Timur berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor yang terjadi di wilayah Kelurahan Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur. Tersangka diketahui berinisial FA (22), warga Desa Janggi, Kecamatan Karau Kuala, Kabupaten Barito Selatan. Ia ditangkap setelah sempat melarikan diri hingga ke Kabupaten Tabalong.
Kejadian bermula pada Sabtu malam, 11 Oktober 2025, sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, korban Andre Saputra (20), warga Desa Telang, Kecamatan Paju Epat, tengah duduk di depan baraknya di kawasan Baruh Pinang, Tamiang Layang.
Tak lama kemudian, tetangganya, FA, datang dan meminjam sepeda motor Honda Revo hitam dengan nomor polisi KH 4644 KM milik Andre dengan alasan ingin menemui pamannya di Pengadilan Negeri Tamiang Layang.
“Karena sudah saling mengenal dan tinggal berdekatan, korban percaya begitu saja dan meminjamkan motornya,” ungkap Kapolres Barito Timur AKBP Eddy Santoso melalui Kasatreskrim AKP Adhy Heriyanto, Selasa, 14 Oktober 2025.
Namun, hingga tengah malam, Faisal tak juga kembali. Korban sempat mencoba menghubungi FA melalui pesan WhatsApp, tapi nomor ponsel yang bersangkutan sudah tidak aktif.
Keesokan paginya, Andre mencoba mencari FA bersama temannya, Dwi Haryanto, ke barak tempat FA tinggal, namun hasilnya nihil. Merasa dirugikan, korban akhirnya melapor ke Polres Barito Timur.
Setelah menerima laporan, tim Opsnal Polres Barito Timur segera melakukan penyelidikan. Hasil penelusuran mengungkap bahwa pelaku juga terlibat perkara serupa di wilayah hukum Polres Barito Selatan.
Tim kemudian berkoordinasi dengan Resmob Polres Barsel, Polda Kalteng, dan Resmob Polres Tabalong untuk melakukan pengejaran lintas provinsi.
“Dari hasil koordinasi, kami mendapat informasi bahwa pelaku berada di wilayah Tabalong, Kalimantan Selatan. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan tersangka pada Senin, 13 Oktober 2025, sekitar pukul 14.00 WITA di Komplek Kunding, Desa Bagok,” jelas Kasat Reskrim.
Saat ditangkap, FA tengah mengendarai sepeda motor hasil penggelapan tersebut. Polisi kemudian mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo hitam dan STNK asli kendaraan tersebut.
Dari hasil pengembangan, diketahui FA sempat menjual sepeda motor itu ke showroom Naufal Motor di Jalan Jenderal Basuki Rahmat, Kelurahan Tanjung, Kabupaten Tabalong.
Tersangka kini telah dibawa ke Mapolres Barito Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, Faisal Akbar dijerat Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penggelapan. (BME-1)