Kurang dari 7 Jam Polisi Bekuk Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Pematang Karau

Kecepatan penanganan kasus ini menunjukkan kesiapsiagaan dan ketanggapan aparat kepolisian dalam merespons laporan masyarakat.

Terduga pelaku pencurian dengan kekerasan berinisial H (29), warga Desa Sungai Nyiur, Kecamatan Babirik, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.

BERITA62.COM, Barito Timur – Dalam waktu kurang dari tujuh jam, jajaran Polsek Pematang Karau, Kabupaten Barito Timur, berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Desa Bararawa, Kecamatan Pematang Karau.

Kecepatan penanganan kasus ini menunjukkan kesiapsiagaan dan ketanggapan aparat kepolisian dalam merespons laporan masyarakat.

Kapolres Barito Timur AKBP Eddy Santoso melalui Kasatreskrim AKP Adhy Heriyanto menjelaskan, korban diketahui bernama Sa’diah (24), seorang ibu rumah tangga warga Desa Bararawa. Korban ditemukan oleh warga bernama Jumadi (41) dalam keadaan tidak sadarkan diri di depan ruko miliknya sekitar pukul 14.00 WIB, Rabu, 8 Oktober 2025.

“Korban mengalami luka parah di bagian kepala akibat hantaman benda tumpul. Di lokasi kejadian ditemukan bercak darah dan sejumlah barang milik korban yang berserakan,” terang AKP Adhy Heriyanto, Kamis, 9 Oktober 2025.

Setelah melihat korban tergeletak, saksi segera meminta bantuan warga dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pematang Karau.

Berdasarkan hasil rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi, diketahui bahwa pelaku memukul kepala korban menggunakan balok kayu hingga tak sadarkan diri, kemudian mengambil perhiasan emas milik korban berupa satu gelang dan satu kalung dengan berat total 30 gram. Kerugian diperkirakan mencapai Rp 60 juta.

Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Pematang Karau bergerak cepat dengan berkoordinasi bersama Tim Resmob Polres Barito Timur dan Polres Barito Selatan.

Dari hasil penyelidikan dan pengumpulan informasi, polisi berhasil mengidentifikasi terduga pelaku berinisial H (29), warga Desa Sungai Nyiur, Kecamatan Babirik, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.

“Pelaku berhasil kami tangkap di wilayah Desa Jelapat, Kabupaten Barito Selatan, sekitar pukul 20.47 WIB saat mengendarai sepeda motor. Dari tangan pelaku kami amankan dua kalung emas, satu cincin emas, uang tunai Rp10,3 juta, sepeda motor Jupiter MX, serta pakaian yang digunakan saat kejadian,” jelas AKP Adhy.

Ia menegaskan bahwa terduga pelaku telah diamankan dan kini menjalani pemeriksaan intensif.

“Pelaku akan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Keberhasilan ini berkat kerja cepat dan koordinasi lintas wilayah antarjajaran kepolisian,” tegasnya.

Kasatreskrim juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak ragu melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Kami berterima kasih atas kerja sama masyarakat yang turut membantu proses pengungkapan kasus ini,” pungkasnya.

Sementara itu, korban Sa’diah masih menjalani perawatan medis akibat luka serius yang dideritanya. Polisi memastikan kasus tersebut akan terus diproses hingga tuntas.
(BME-1)