BERITA62.COM, Barito Timur – Satreskrim Polres Barito Timur melalui Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) terus menunjukkan komitmennya dalam melindungi hak-hak anak di tingkat akar rumput. Salah satu upaya nyata dilakukan dengan menggelar Sosialisasi Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) di Aula Desa Tewah Pupuh, Kecamatan Benua Lima, Rabu, Oktober 2025.
Kegiatan yang dibuka secara resmi oleh Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3KB) Barito Timur, Hotmaria Damanik, ini diikuti sekitar 50 peserta yang terdiri atas perangkat desa, tokoh masyarakat, BPD, serta pelajar setempat. Mereka diajak memahami peran penting masyarakat dalam mencegah dan menanggulangi kekerasan terhadap anak.
Kasat Reskrim Polres Barito Timur, AKP Adhy Heriyanto, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan langkah preventif untuk menumbuhkan kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap perlindungan anak.
“Polri tidak bisa bekerja sendiri. Perlindungan anak harus menjadi tanggung jawab bersama, terutama masyarakat di lingkungan terdekat anak,” ujarnya.
Menurut Adhy, melalui PATBM, masyarakat dapat menjadi garda terdepan dalam mendeteksi dan mencegah potensi kekerasan, penelantaran, atau eksploitasi terhadap anak.
“Dengan adanya jejaring PATBM di tingkat desa, kasus-kasus kekerasan terhadap anak diharapkan bisa dicegah sejak dini. Kami ingin masyarakat berani bertindak dan melapor jika menemukan hal yang mencurigakan,” tegasnya.
Adhy juga menambahkan bahwa situasi kegiatan berlangsung aman dan kondusif, disertai antusiasme peserta yang tinggi.
“Kami berharap sosialisasi ini tidak berhenti pada tataran wacana. Semoga masyarakat Tewah Pupuh bisa menjadi contoh dalam menciptakan lingkungan yang ramah dan aman bagi anak-anak,” pungkasnya.
Dalam kegiatan tersebut, hadir sebagai narasumber Aipda I Dewa Made Rai M, Bripka Fitriani M dan Resly Diaci. Mereka memaparkan berbagai materi tentang hak-hak anak, peran keluarga dan lingkungan, serta mekanisme penanganan kasus kekerasan anak secara terpadu antara masyarakat, pemerintah dan kepolisian. (BME-1)