Kejaksaan Negeri Barito Timur Musnahkan Barang Bukti 133 Perkara Tindak Pidana Umum

Pemusnahan barang bukti tindak pidana umum di Kantor Kejaksaan Negeri Barito Timur, Rabu, 10 Juli 2024. (Foto: Ist)

BERITA62.COM, Barito Timur – Kejaksaan Negeri Barito Timur melakukan pemusnahan barang bukti dari 133 perkara tindak pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, Rabu, 10 Juli 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur Daniel Panannangan melalui Kasi Intelijen Angga Saputra mengatakan, pemusnahan barang bukti itu dilakukan dengan cara dipotong, dibakar dan dilarutkan ke dalam air.

“Barang bukti yang dimusnahkan itu dari 133 perkara inkrah periode Desember 2023 hingga Juni 2024,” ujarnya.

Angga Saputra merinci, barang bukti yang dimusnahkan itu berasal dari narkotika sebanyak 11 perkara dan pencurian 3 perkara, tindak informasi dan transaksi elektronik 2 perkara dan penipuan 1 perkara.

Kemudian tindak pidana undang-undang kesehatan 1 perkara, perjudian 1 perkara, kejahatan terhadap kesusilaan 1 perkara, KDRT 1 perkara, perusakan barang 1 perkara dan pidana senjata api atau benda tajam 1 perkara.

Angga Saputra menyebut, bahwa pemusnahan barang bukti itu merupakan kegiatan rutin di Kejaksaan Negeri Barito Timur.

“Pemusnahan barang bukti hari ini merupakan tahap I tahun 2024. Insyaallah tahap 2 akan dimudahkan pada Desember 2024 mendatang,” katanya.

Angga Saputra memastikan, pemusnahan barang bukti tersebut telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Pemusnahan barang bukti itu dilakukan untuk memberikan penyampaian kepada instansi terkait dan masyarakat berbagai bentuk dari barang bukti hasil tindak pidana yang telah diputus berkekuatan hukum tetap,” terangnya. (ASR)