BERITA62.COM, Barito Timur – Rutan Kelas IIB Tamiang Layang Kabupaten Barito Timur menggelar apel penyematan tanda kenaikan pangkat bagi sejumlah pegawai, Rabu, 15 April 2026. Kegiatan yang berlangsung di halaman kantor tersebut berjalan khidmat dan diikuti oleh pejabat struktural, seluruh pegawai, CPNS, PPNPN, hingga peserta magang.
Apel diawali dengan pembacaan Surat Keputusan kenaikan pangkat sebagai dasar administratif pelaksanaan kegiatan. Prosesi kemudian dilanjutkan dengan penyematan tanda pangkat baru kepada pegawai sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi, loyalitas dan kinerja yang telah ditunjukkan selama menjalankan tugas.
Kepala Rutan Tamiang Layang, Agung Novarianto, menegaskan bahwa kenaikan pangkat tidak semata-mata dimaknai sebagai bentuk apresiasi, tetapi juga amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
“Kenaikan pangkat ini bukan hanya penghargaan, tetapi juga amanah. Setiap pegawai harus mampu meningkatkan profesionalisme, integritas, dan loyalitas dalam menjalankan tugas,” ujarnya.
Agung menambahkan, momentum tersebut diharapkan menjadi pemacu semangat bagi seluruh jajaran untuk terus memperbaiki kinerja dan menjaga marwah institusi pemasyarakatan. Menurutnya, peningkatan kualitas sumber daya manusia menjadi kunci dalam menghadirkan layanan pemasyarakatan yang semakin optimal.
“Dengan kenaikan pangkat ini, saya berharap seluruh pegawai semakin termotivasi untuk memberikan kinerja terbaik, serta memperkuat komitmen dalam mewujudkan pelayanan pemasyarakatan yang berkualitas dan berintegritas,” tambah Agung.
Suasana khidmat semakin terasa saat kegiatan ditutup dengan pembacaan doa sebagai ungkapan rasa syukur. Prosesi kemudian dilanjutkan dengan tradisi siraman air kembang yang sarat makna simbolis, sebagai harapan akan keberkahan, pembaruan semangat, serta keberlanjutan pengabdian para pegawai.
Melalui kegiatan ini, Rutan Tamiang Layang tidak hanya meneguhkan penghargaan atas capaian pegawai, tetapi juga memperkuat komitmen bersama dalam menjaga profesionalisme dan integritas dalam setiap pelaksanaan tugas pemasyarakatan. (BME-1)








