Kabar Baik, Penyandang Disabilitas Bisa Jadi Polisi

Ilustrasi penyandang disabilitas. (Foto: Freepik.com)

BERITA62.COM, Barito Timur – Kabar baik bagi penyandang disabilitas di Indonesia, kini impian mereka untuk menjadi polisi atau anggota Polri bisa terwujud karena mulai 26 Januari 2024 Polri akan membuka pendaftaran calon anggota Polri dari penyandang disabilitas untuk kepangkatan bintara Polri bagi pendaftar berijazah tingkat SMA/SMK/sederajat dan Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) untuk lulusan perguruan tinggi.

Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan, rekrutmen bagi penyandang disabilitas tersebut merupakan upaya dalam pelaksanaan komitmen Polri untuk mewujudkan kesetaraan bagi seluruh warga negara.

Menurut Dedi, selain Indonesia ada tiga negara yang menerima polisi dari golongan disabilitas.

“Sebagai referensi pada 3 negara maju yang menerima polisi dari golongan disabilitas antara lain Australia, Amerika Serikat dan Inggris,” ucap Irjen Dedi dikutip dari laman resmi Humas Polri, Sabtu, 20 Januari 2024.

Dasar Hukum Rekrutmen Polri Penyandang Disabilitas
Lebih lanjut, Irjen Dedi menjelaskan ada sejumlah dasar hukum yang digunakan dalam penerimaan ini. Seperti Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023, Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 27 Tahun 2021, Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 28 Tahun 2021, Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 29 Tahun 2021 tentang rekrutmen ASN dan PPPK jabatan fungsional.

Selain itu juga berkaitan dengan kesempatan bagi penyandang disabilitas fisik untuk menjadi anggota Polri berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Di dalamnya dijelaskan bila penyandang disabilitas memiliki hak memperoleh pekerjaan yang diselenggarakan pemerintah, pemerintah daerah, atau swasta tanpa diskriminasi.

Penempatan kerja juga harus adil, proporsional, dan martabat. Selain itu, mereka harus memperoleh akomodasi yang layak dalam pekerjaan hingga harus memiliki kesempatan dalam pengembangan jenjang karier serta segala hak normatif yang melekat di dalamnya.

Terakhir, dasar hukum yang digunakan adalah Peraturan Kapolri Nomor 10 tahun 2016 tentang Penerimaan Anggota Polri. Peraturan ini mengatur syarat umum calon anggota polri, yaitu warga Negara Indonesia, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Kemudian berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum (SMA/SMK/sederajat), berumur paling rendah 18 tahun pada saat diangkat menjadi anggota Polri dan sehat jasmani dan rohani.

Berikutnya tidak pernah dipidana dan/atau tidak sedang menjalani proses pemeriksaan karena melakukan suatu kejahatan serta berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela.

Selain itu, persyaratan dalam penerimaan anggota Polri dapat ditambah dengan persyaratan lain sesuai kebutuhan yang ditetapkan.

Terkait formasi, perwira kepolisian dari rekrutmen ini akan ditugaskan untuk mengisi jabatan-jabatan yang bersifat non-lapangan. Karena itu posisi yang disediakan, seperti teknologi informasi, siber, bagian keuangan, bagian perencanaan, administrasi, dan lainnya yang akan diumumkan kemudian.

Untuk informasi lengkap tentang rekrutmen SIPSS dan bintara 2024 untuk penyandang disabilitas dapat di laman resmi Polri, https://penerimaan.polri.go.id/, mulai 26 Januari 2024. (ASR)