BERITA62.COM, Barito Timur – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Timur Sabai mengungkapkan, pihaknya rutin melakukan pembimbingan bagi kepala sekolah dan bendahara sekolah terkait pengggunaan dana bantuan operasional sekolah atau BOS.
“Setiap tahun kami rutin lakukan pembimbingan terkait penggunaan dana BOS bagi kepsek dan bendahara sebagai upaya pencegahan kesalahan penggunaan anggaran,” ungkap Sabai di kantornya, Senin, 8 Juli 2024.
Sabai menegaskan, hingga ini belum ditemukan penyelewengan dana BOS oleh sekolah-sekolah di bawah Dinas Pendidikan Barito Timur.
“Selama ini apa yang telah direncanakan sekolah untuk penggunaan dana BOS tersebut sudah sesuai dengan surat pertanggungjawabannya,” katanya.
Selain itu, lanjut Sabai, sekolah-sekolah binaan Dinas Pendidikan Barito Timur tidak ada yang melenceng dari petunjuk teknis atau juknis yang telah ditetapkan dari pemerintah terkait penggunaan dana BOS tersebut.
“Kami meyakini sekolah-sekolah yang ada di Barito Timur tidak ada yang melenceng untuk penggunaan dana BOS tersebut,” tegasnya.
Sebelumnya, pada Kamis, 30 Mei 2924, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK RI mengeluarkan rilis resmi di akun Instagramnya @official.kpk bahwa terdapat tiga provinsi teratas penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah atau Dana BOS. Posisi yang pertama diduduki Kalimantan Tengah, disusul di posisi kedua ada Papua, dan yang ketiga Sumatera Utara.
Bentuk penyalahan gunaan dana BOS berdasarkan persentasenya menurut KPK, dengan kategori pemerasan atau potongan maupun pungutan sebesar 8,74 persen, nepotisme dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa atau proyek sebesar 20,52 persen, penggelembungan biaya penggunaan data sebesar 30,83 persen, dan lainnya sebesar 39,91 persen.
Atas temuan tersebut KPK melakukan evaluasi dan penyampaian rekomendasi kepada instansi pendidikan untuk menutup celah-celah korupsi, di antaranya peningkatan pengawasan dan pemanfaatan dana BOS.
Kemudian peningkatan pengawasan oleh internal perguruan tinggi untuk menurunkan tingkat penyimpangan penggunaan anggaran berupa laporan keuangan fiktif serta penguatan pemahaman tentang anti korupsi, kepada seluruh pimpinan dan tenaga pendidik dalam satuan pendidikan yang bertanggung jawab, dalam pengelolaan dana yang berasal dari pemerintah dan masyarakat. (ASR)