Perkuat Sinergi, Rutan Tamiang Layang Lakukan Kunjungan Koordinasi ke Kejari Barito Timur

Kepala Rutan Tamiang Layang Arief Budi Prasetya bersama Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur Yedivia Rum.

BERITA62.COM, Barito Timur – Dalam upaya meningkatkan efektivitas tugas dan fungsi Pemasyarakatan di tahun 2025, Rutan Kelas IIB Tamiang Layang melakukan kunjungan koordinasi ke Kejaksaan Negeri Barito Timur, Senin, 10 Februari 2025.

Kunjungan ini bertujuan mempererat sinergi antara kedua institusi dalam pengelolaan tahanan, optimalisasi pelayanan hukum, serta implementasi program pemasyarakatan.

Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur, Yedivia Rum, secara langsung menerima kunjungan Kepala Rutan Tamiang Layang, Arief Budi Prasetya, yang didampingi oleh Kasubsi Pelayanan, Junaidi.

Dalam pertemuan tersebut, berbagai aspek teknis dibahas, termasuk penanganan kasus Overstaying, penerapan Restorative Justice, administrasi hukum, serta penyelenggaraan program integrasi seperti pembebasan bersyarat bagi warga binaan.

Arief Budi Prasetya menegaskan bahwa koordinasi ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat kerja sama antara Rutan dan kejaksaan, terutama dalam aspek pembinaan, keamanan serta kelancaran administrasi hukum bagi tahanan dan narapidana.

“Kami ingin memastikan bahwa seluruh proses pemasyarakatan berjalan optimal, mulai dari penanganan tahanan hingga pelaksanaan program integrasi. Kolaborasi yang kuat antara Rutan dan Kejari sangat penting agar pelayanan kepada warga binaan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Kajari Barito Timur, Yedivia Rum, menyambut baik inisiatif dari pihak Rutan Tamiang Layang dan menegaskan bahwa kejaksaan akan turut berperan aktif dalam mendukung pelaksanaan tugas pemasyarakatan.

Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan kunjungan balasan ke Rutan Tamiang Layang guna menindaklanjuti berbagai poin teknis yang telah dibahas.

“Kami akan memastikan koordinasi ini tidak hanya berhenti pada pertemuan ini, tetapi juga akan ditindaklanjuti dengan langkah konkret untuk meningkatkan efektivitas layanan hukum dan pemasyarakatan di Barito Timur,” ujar Yedivia.

Diharapkan, sinergi antara Rutan Kelas IIB Tamiang Layang dan Kejaksaan Negeri Barito Timur dapat terus ditingkatkan guna menciptakan sistem pemasyarakatan yang lebih humanis, profesional, dan sesuai dengan prinsip keadilan restoratif.

Sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di bawah Kantor Wilayah Ditjenpas Kalimantan Tengah, Rutan Tamiang Layang berkomitmen untuk terus memberikan layanan terbaik bagi masyarakat serta menjamin hak-hak warga binaan sesuai regulasi yang berlaku. (BME-1)