Berita  

Penerbitan Label Halal Diambil Alih BPJPH, Begini Filosofi Logo Mirip Gunungan Wayang Itu

TEKIWE.COM, Jakarta – Kewenangan penerbitan sertifikasi halal saat ini telah diambil alih oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atau BPJPH Kementerian Agama dari yang sebelumnya dipegang oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika atau LPPOM MUI.

Dikutip dari Tempo.co, pengambilalihan tersebut sesuai ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal atau JPH dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.

Karena itu BPJPH melalui Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 menetapkan logo halal yang baru yang berlaku secara nasional mulai 1 Maret 2022 dan wajib ada di kemasan produk sebagai tanda kehalalan produk dan kepemilikan sertifikat halal yang diakui pemerintah.

Bentuk logo halal yang baru tercantum dalam surat keputusan tersebut. Logo itu wajib digunakan sebagai tanda kehalalan produk sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, pelaku usaha yang memiliki produk dengan logo lama MUI masih diperkenankan menghabiskan stok dan selanjutnya wajib mengganti dengan logo yang baru.

Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menjelaskan, logo halal yang baru itu secara filosofi mengadaptasi nilai-nilai ke-Indonesiaan. Bntuk dan corak yang digunakan merupakan artefak-artefak budaya yang memiliki ciri khas yang unik berkarakter kuat dan merepresentasikan halal Indonesia.

Dia melanjutkan, bentuk Label Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk gunungan dan motif surjan atau lurik gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas yang melambangkan kehidupan manusia. Bentuk gunungan itu tersusun sedemikian rupa berbentuk kaligrafi huruf arab sehingga membentuk kata Halal.

“Bentuk tersebut menggambarkan bahwa semakin tinggi ilmu dan semakin tua usia, maka manusia harus semakin mengerucut manunggaling jiwa, rasa, cipta, karsa, dan karya dalam kehidupan, atau semakin dekat dengan Sang Pencipta,” jelas Aqil.

Sedangkan motif surjan yang juga disebut pakaian takwa mengandung makna-makna filosofi yang cukup dalam. Di antaranya bagian leher baju surjan memiliki kancing tiga pasang atau enam biji kancing yang kesemuanya itu menggambarkan rukun iman. Selain itu motif surjan/lurik yang sejajar satu sama lain juga mengandung makna sebagai pembeda/pemberi batas yang jelas.

Hal itu sejalan dengan tujuan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia untuk menghadirkan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk,” sambung Aqil.

Aqil Irham menambahkan bahwa Label Halal Indonesia menggunakan ungu sebagai warna utama label dan hijau toska sebagai warna sekundernya.

“Warna ungu merepresentasikan makna keimanan, kesatuan lahir batin, dan daya imajinasi. Sedangkan warna sekundernya adalah hijau toska, yang mewakili makna kebijaksanaan, stabilitas, dan ketenangan,” terangnya.

Ia mengajak seluruh pelaku usaha menggunakan label halal Indonesia ini sesuai ketentuan, sebagai penanda yang memudahkan seluruh masyarakat Indonesia dalam mengindentifikasi produk yang telah terjamin dan memiliki sertifikat halal yang diterbitkan oleh BPJPH. (GRA)