BERITA62.COM, Barito Timur – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Barito Timur menegaskan bahwa Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (BBKB) dipungut oleh pemerintah provinsi, bukan oleh pemerintah kabupaten. Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan pemahaman masyarakat terkait posisi pajak BBKB dalam struktur pendapatan daerah.
Kepala Bapenda Barito Timur, Suma Wara Maharati, menyatakan bahwa pajak BBKB bukan merupakan komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD) kabupaten, melainkan bagian dari pendapatan transfer yang bersumber dari provinsi.
“Pajak BBKB bukan merupakan komponen PAD yang dipungut oleh pemerintah kabupaten, melainkan dana transfer dari pemerintah provinsi. Namun, peran pemerintah kabupaten tetap ada dan sudah kami laksanakan,” ujarnya, Sabtu, 25 April 2026.
Suma menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), kewenangan pemungutan pajak BBKB berada di pemerintah provinsi. Adapun yang menjadi wajib pajak adalah produsen atau importir penyedia bahan bakar kendaraan bermotor.
Kepala Bapenda menambahkan, hasil pemungutan pajak BBKB tersebut kemudian dibagikan kepada kabupaten/kota dengan porsi sebesar 70 persen.
Berdasarkan keputusan Gubernur Kalimantan Tengah tahun 2025, Kabupaten Barito Timur menerima alokasi dana bagi hasil Pajak BBKB dalam jumlah signifikan. Di antaranya, triwulan IV tahun 2024 yang dibayarkan pada tahun anggaran 2025 sebesar Rp8,7 miliar, triwulan I tahun 2025 sebesar Rp9,5 miliar, serta triwulan II tahun 2025 sebesar Rp9,7 miliar.
Suma menambahkan, pada triwulan III tahun 2025, terdapat kekurangan penyaluran sebesar 50 persen dari total hak sekitar Rp9,1 miliar, sementara triwulan IV tahun 2025 hingga kini belum disalurkan.
“Seluruh penerimaan tersebut langsung disalurkan dan diterima ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Barito Timur,” katanya.
Kepala Bapenda menegaskan, besaran dana yang diterima dipengaruhi jumlah kendaraan bermotor yang terdaftar di wilayah tersebut. Menurutnya, semakin banyak kendaraan berpelat KH Barito Timur, maka semakin besar pula porsi dana bagi hasil yang diterima.
“Artinya, jika jumlah kendaraan bermotor berpelat KH Barito Timur semakin banyak, maka pembagian bagi hasil dari provinsi juga akan semakin besar. Karena itu, kami mengajak masyarakat untuk mendaftarkan kendaraannya dengan pelat KH Barito Timur,” tegas Suma.
Dalam mendukung optimalisasi penerimaan pajak BBKB, pemerintah kabupaten aktif berkolaborasi dengan berbagai pihak. Sepanjang 2025, Bapenda Provinsi Kalimantan Tengah bersama Samsat Tamiang Layang, Bapenda Barito Timur, Satlantas Polres Bartim, serta Polsek Benua Lima melaksanakan pengawasan terpadu terhadap distribusi bahan bakar.
Pengawasan tersebut meliputi pemeriksaan dokumen bahan bakar seperti Delivery Order (DO), verifikasi kendaraan pengangkut sebagai wajib pajak terdaftar di Kalimantan Tengah, serta penertiban distribusi BBM agar sesuai ketentuan dan tercatat dalam sistem perpajakan daerah.
“Kolaborasi lintas sektor ini sangat diperlukan dan terus kami lakukan sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing,” ujar Suma.
Ia menegaskan, dana bagi hasil pajak BBKB memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan daerah.
“Dana tersebut digunakan untuk pembangunan infrastruktur, perbaikan jalan, operasional pemerintahan, serta peningkatan pelayanan publik di Barito Timur,” tandasnya. (BME-1)








