DLH Bartim Tegaskan Pengawalan Perusahaan untuk Rombongan Wabup ke Tambang Demi Keselamatan Kerja

Ketentuan ini sejalan dengan regulasi yang berlaku, di antaranya Keputusan Menteri ESDM Nomor 1827 K/30/MEM/2018 serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2023.

Kepala Bidang Tata Lingkungan, Penaatan Hukum dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Barito Timur, Sapta Aprianto, bersama anggota Komisi III DPRD Barito Timur, I Putu Widid Septiawan.

BERITA62.COM, Barito Timur – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Barito Timur memberikan klarifikasi terkait alasan pihaknya meminta pengawalan perusahaan saat rombongan Wakil Bupati Barito Timur memasuki lokasi tambang PT Bartim Coalindo melalui Simpang Empat PT MUTU, Jumat, 30 Januari 2026.

Kepala DLH Barito Timur Mishael melalui Kepala Bidang Tata Lingkungan, Penaatan Hukum dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup, Sapta Aprianto, menjelaskan bahwa kunjungan tersebut sejatinya telah direncanakan sejak awal Januari bersama Komisi III DPRD Barito Timur.

“Kronologis rencana turun ke PT Bartim Coalindo itu sebenarnya sudah kami komunikasikan sejak awal Januari bersama Komisi III DPRD. Namun karena jadwal anggota Komisi III padat, akhirnya disepakati kunjungan lapangan dilakukan pada tanggal 30 Januari,” ujar Sapta, Kamis, 5 Februari 2026.

Ia menyebut DLH sengaja tidak turun lebih dulu agar kunjungan lapangan tidak dilakukan berulang kali. Pada 29 Januari, DLH kemudian menerima surat permohonan pendampingan sehingga kunjungan dipastikan berlangsung sehari setelahnya.

Namun pada hari pelaksanaan, situasi berubah setelah Kepala DLH menerima telepon dari Wakil Bupati yang juga meminta pendampingan langsung ke lokasi tambang.

“Pada tanggal 30 Januari, Kepala Dinas ditelepon langsung oleh Wakil Bupati yang juga meminta agar didampingi ke PT Bartim Coalindo,” ungkap Sapta.

Ia menambahkan, Kepala DLH kemudian berkoordinasi dengan DPRD karena tidak dapat mendampingi Komisi III secara bersamaan. Akhirnya, pendampingan untuk DPRD dilakukan oleh Kabid PPLH bersama JFT, sementara Kepala DLH mendampingi Wakil Bupati.

Dalam kunjungan tersebut, Wakil Bupati yang baru saja selesai kegiatan di Kecamatan Pematang Karau meminta akses masuk yang paling mudah menuju area tambang. Karena itu, DLH meminta pengawalan dari pihak PT Bartim Coalindo melalui jalur perusahaan.

BACA  Ketua DPRD Bartim Apresiasi Kekompakan Warga di HUT ke-17 Desa Muru Duyung

“Masuk ke wilayah tambang itu tidak bisa sembarangan. Karena melalui jalan perusahaan dan area operasional, maka harus ada pengawalan atau pendampingan dari pihak perusahaan sesuai ketentuan undang-undang keselamatan kerja,” jelas Sapta.

Ia menegaskan bahwa pengawalan tersebut bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari tanggung jawab keselamatan, terlebih rombongan membawa pimpinan daerah.

Sapta menambahkan, ketentuan ini sejalan dengan regulasi yang berlaku, di antaranya Keputusan Menteri ESDM Nomor 1827 K/30/MEM/2018 serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2023, yang mewajibkan setiap perusahaan tambang memberikan induksi K3 kepada tamu atau pihak lain yang memasuki wilayah operasional tambang.

“Dalam aturan itu jelas disebutkan perusahaan wajib memastikan setiap orang yang masuk ke area tambang memahami risiko kerja dan prosedur keselamatan sebelum diizinkan masuk,” ujarnya.

Selanjutnya, DLH meminta perusahaan mengantar Wakil Bupati dan rombongan terlebih dahulu ke kantor untuk kepentingan induksi keselamatan, SOP, serta penjelasan teknis lainnya, sebelum menuju lokasi yang dipermasalahkan.

Namun di tengah perjalanan menuju kantor, rombongan justru meminta kembali dan menghendaki langsung menuju lokasi tambang. Menurut Sapta, hal tersebut sebenarnya bertentangan dengan aturan keselamatan kerja.

Ia mengakui keputusan itu menempatkan DLH pada posisi sulit karena apabila terjadi sesuatu terhadap Wakil Bupati, instansi teknis bisa saja disalahkan.

“Tapi karena Wakil Bupati meminta demikian, maka kami sebagai bawahan mengikuti, walaupun secara aturan sebenarnya langkah itu sudah melanggar prosedur keselamatan,” ujarnya.

Terkait keluhan warga atas temuan di lapangan, Sapta menyampaikan bahwa DLH telah memanggil pihak perusahaan untuk membuat berita acara sekaligus memberikan rekomendasi perbaikan lingkungan.

“Intinya, rekomendasi dari DLH adalah settling pond yang semula dibuat empat, kami minta ditambah menjadi tujuh,” tegasnya.

BACA  Musrenbangcam Paku 2026: Camat Paskahariadi Sampaikan Usulan Prioritas yang Menjawab Kebutuhan Warga

Selain itu, air buangan yang sebelumnya dialirkan langsung ke sungai juga diminta dialihkan terlebih dahulu ke tempat pengendapan sebelum masuk ke settling pond.

DLH memberikan waktu 10 hari kepada perusahaan sejak penandatanganan berita acara untuk menyelesaikan seluruh rekomendasi tersebut.

“Kami memberikan waktu 10 hari untuk menyelesaikan rekomendasi. Rencananya minggu depan akan kami cek kembali hasilnya,” pungkas Sapta. (BME-1)