Berita  

Pemkab Bartim–Kejari Siapkan Implementasi KUHP Baru Lewat Pidana Kerja Sosial

Penerapan pidana kerja sosial membuka ruang pendekatan hukum yang lebih proporsional dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) penerapan pidana pokok berupa pidana kerja sosial oleh Bupati Barito Timur M Yamin dengan Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur Rahmad Isnaini, Kamis, 18 Desember 2025.

BERITA62.COM, Barito Timur – Pemerintah Kabupaten Barito Timur bersama Kejaksaan Negeri Barito Timur resmi menjalin kerja sama dalam penerapan pidana pokok berupa pidana kerja sosial. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang dilaksanakan di ruang rapat bupati, Kamis, 18 Desember 2025.

PKS ini menjadi bagian dari langkah awal kesiapan daerah dalam mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang menitikberatkan pada pendekatan pemidanaan yang lebih humanis dan berkeadilan.

Penandatanganan dilakukan langsung oleh Bupati Barito Timur M Yamin dan Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur Rahmad Isnaini. Kegiatan tersebut turut disaksikan Pj Sekretaris Daerah Misnohartaku, Inspektur Kabupaten, para kepala perangkat daerah, serta unsur tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi wanita, pemuda dan lembaga kemasyarakatan.

Bupati Barito Timur menyampaikan, pidana kerja sosial merupakan terobosan penting dalam pembaruan hukum pidana nasional. Ia menilai, jenis pidana ini sebelumnya tidak dikenal dalam KUHP warisan kolonial Belanda dan kini berkembang seiring menguatnya semangat restorative justice dalam penyelesaian perkara pidana tertentu.

“Dalam KUHP nasional yang baru, pidana kerja sosial menjadi salah satu dari lima jenis pidana pokok yang dapat dijatuhkan hakim. Ini sekaligus menjadi kritik terhadap efektivitas pidana penjara jangka pendek yang sering kali tidak mencapai tujuan pemidanaan,” ujar Yamin.

Menurutnya, penerapan pidana kerja sosial membuka ruang pendekatan hukum yang lebih proporsional dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Namun, ia menegaskan bahwa pelaksanaannya membutuhkan kesiapan yang matang, mulai dari sumber daya manusia, sarana dan prasarana, hingga dukungan anggaran.

“PKS ini merupakan langkah awal sekaligus bentuk kesiapan daerah dalam menyongsong penerapan pidana kerja sosial sebelum sistem pendukungnya benar-benar berjalan optimal. Harapannya, pidana ini bisa menjadi alternatif efektif terhadap pidana penjara jangka pendek,” katanya.

BACA  Pemkab Barito Timur Mediasi Kasus Perundungan Pelajar SMP yang Viral

Kepala Daerah juga menegaskan, dengan berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, paradigma pemidanaan di Indonesia, termasuk di Kabupaten Barito Timur, mengalami pergeseran signifikan. Pemidanaan tidak lagi semata-mata bersifat represif, tetapi mengedepankan keadilan korektif bagi pelaku, keadilan restoratif bagi korban, serta keadilan rehabilitatif bagi kedua belah pihak.

“Ini adalah bagian dari upaya membangun sistem hukum pidana modern yang berkeadilan dan berorientasi pada kemanfaatan sosial,” tegas Yamin.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur Rahmad Isnaini, menyatakan dukungannya terhadap langkah kolaboratif tersebut. Menurut Rahmad sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum menjadi kunci agar implementasi pidana kerja sosial dapat berjalan sesuai regulasi dan tujuan pemidanaan.

“Kerja sama ini penting agar penerapan pidana kerja sosial memiliki landasan operasional yang jelas, sehingga pelaksanaannya tepat sasaran dan memberi dampak positif bagi masyarakat,” ujarnya. (BME-1)