BERITA62.COM, Barito Timur – Damang Kecamatan Patangkep Tutui, Kabupaten Barito Timur, Hengki, mempertanyakan komitmen PT Bhadra Cemerlang (BCL) terkait kewajiban pembangunan kebun plasma bagi masyarakat. Ia menegaskan, perusahaan tersebut telah beroperasi di wilayah itu sejak tahun 2005, namun hingga kini kebun plasma 20 persen yang menjadi hak warga belum juga terealisasi.
Pertanyaan itu disampaikan Hengki di sela kegiatan mediasi sengketa lahan antara ahli waris Bawoi Udong dan PT BCL, yang difasilitasi Tim Terpadu Penyelesaian Konflik Sosial (PKS) Barito Timur. Mediasi berlangsung di Ruang Rapat Wakil Bupati Barito Timur, Kamis, 12 Februari 2026.
Hengki menyebut, masyarakat sudah berulang kali menyampaikan permintaan agar perusahaan menjalankan kewajiban plasma sebagaimana diatur dalam ketentuan perkebunan. Namun, sampai saat ini belum ada kejelasan maupun realisasi di lapangan.
“Mereka mulai berjalan di tahun 2005, sampai dengan saat ini kami berkali-kali dari masyarakat meminta kebun plasma tapi belum pernah ada tentang itu,” ungkapnya.
Hengki menegaskan bahwa tuntutan plasma bukan semata untuk kepentingan pemangku adat, melainkan untuk masyarakat yang berhak menerima manfaat dari keberadaan perkebunan sawit di wilayah kadamangan.
“Berkali-kali kami sudah sampaikan kepada pihak PT BCL tolong segera dalam perkebunan yang masuk wilayah kadamangan saya agar segera diadakan kebun plasma untuk masyarakat juga, bukan hanya untuk damangnya ini, untuk mereka yang berhak menerima. Namun sampai saat ini PT BCL belum menyediakan itu,” katanya.
Meski demikian, Hengki mengatakan pihak adat sejauh ini belum menjatuhkan sanksi karena masih mengedepankan jalan musyawarah dan koordinasi. Menurutnya, kebersamaan dan mufakat tetap menjadi prinsip utama dalam penyelesaian persoalan di masyarakat.
Namun ia mengingatkan, apabila kewajiban plasma tersebut terus diabaikan, pemangku adat tidak menutup kemungkinan akan mengambil langkah tegas sesuai aturan adat. Apalagi, instruksi gubernur disebutnya sudah jelas terkait pelaksanaan plasma 20 persen bagi seluruh pemegang HGU.
“Jikalau nanti pada waktunya kita sudah geram, apalagi instruksi Gubernur jelas agar semua HGU melaksanakan plasma 20 persen sesuai dengan aturan, Nah apabila itu tidak diindahkan maka kami dari pemangku adat akan mengadakan denda secara adat,” tegasnya.
Sementara itu, Chief Development Officer (CDO) PT BCL, Bambang Budiansyah, saat dimintai tanggapan mengenai tuntutan kebun plasma tersebut, memilih tidak memberikan penjelasan rinci. Ia beralasan isu itu tidak termasuk dalam substansi mediasi yang sedang berlangsung.
“Kalau itu mungkin di luar substansi, nanti saya akan konfirmasi dengan perusahaan,” jawab Bambang singkat.
PT BCL diketahui merupakan bagian dari jaringan korporasi PT Astra Agro Lestari Tbk (Astra Agro) yang beroperasi di sejumlah wilayah Kalimantan, termasuk Kecamatan Patangkep Tutui, Barito Timur. (BME-1)







