BERITA62.COM, Barito Timur – Pemerintah Kabupaten Barito Timur menegaskan komitmennya dalam memperkuat arah pembangunan daerah melalui pengajuan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis yang mencakup sektor kependudukan, pariwisata, serta perlindungan hak-hak penyandang disabilitas.
Jawaban kepala daerah tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna III Masa Sidang II Tahun 2026 DPRD Barito Timur, yang dibacakan oleh Asisten I Setda, Ari Panan P Lelu, sebagai tanggapan atas pemandangan umum fraksi-fraksi dewan.
“Pada prinsipnya kami sangat mengapresiasi dukungan dari seluruh fraksi DPRD Barito Timur atas pengajuan tiga buah Raperda yang dimaksud,” ujar Ari Panan membacakan jawaban kepala daerah.
Tiga Raperda yang diajukan yakni Raperda tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Kabupaten Barito Timur Tahun 2025–2045, Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Barito Timur Tahun 2026–2045, serta Raperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas.
Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Nursulistio itu, Asisten I menjelaskan bahwa penyusunan Grand Design Pembangunan Kependudukan menjadi langkah penting dalam menghadapi tantangan bonus demografi sekaligus mewujudkan pembangunan manusia yang lebih terarah dan berkelanjutan.
“Grand design ini mencakup lima pilar utama pembangunan kependudukan, yakni pengendalian kuantitas penduduk, peningkatan kualitas penduduk, pembangunan keluarga, penataan persebaran dan pengarahan mobilitas penduduk, serta penataan administrasi kependudukan,” jelasnya.
Sementara itu, Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan dinilai strategis untuk mendorong sektor pariwisata sebagai salah satu penggerak ekonomi daerah.
“Dokumen ini menjadi pedoman pembangunan kepariwisataan selama dua puluh tahun ke depan agar lebih terencana, terarah, dan berdaya saing,” lanjut Ari Panan.
Selain itu, Pemkab Bartim juga menekankan pentingnya kehadiran regulasi yang melindungi dan memenuhi hak-hak penyandang disabilitas sebagai bagian dari pembangunan yang inklusif.
“Raperda ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum serta menjamin penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam kehidupan bermasyarakat,” tegas Ari Panan.
Kepala daerah berharap pembahasan ketiga Raperda tersebut dapat berjalan lancar melalui kerja sama antara eksekutif dan legislatif demi menghasilkan peraturan yang bermanfaat luas bagi masyarakat Barito Timur.
“Kami berharap sinergi dan kerja sama yang baik ini terus terjalin dalam proses pembahasan selanjutnya,” tutup Ari Panan. (BME-1)







