BERITA62.COM, Barito Timur – Warga Desa Kotam, Kabupaten Barito Timur, menuntut PT Bhadra Cemerlang (BCL) mengembalikan tanah ulayat seluas 565 hektare yang diklaim dikuasai perusahaan. Tuntutan itu disampaikan Bambang Juatnu, ahli waris Bawoi Udong, dalam mediasi yang digelar Tim Terpadu Penyelesaian Konflik Sosial (PKS) Barito Timur di Tamiang Layang, Kamis, 12 Februari 2026.
Mediasi tersebut dipimpin Asisten I Setda Barito Timur, Ari Panan P Lelu, sebagai upaya penyelesaian sengketa lahan antara masyarakat dan pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit.
PT BCL diketahui merupakan bagian dari jaringan korporasi PT Astra Agro Lestari Tbk (Astra Agro), yang beroperasi di sejumlah wilayah Kalimantan, termasuk Kecamatan Patangkep Tutui, Barito Timur.
Dalam pertemuan itu, Bambang Juatnu menegaskan bahwa tanah yang disengketakan berada di Desa Kotam dan Desa Mawani, dengan luas total 565 hektare. Ia menyebut sebagian lahan tersebut telah ditanami kelapa sawit oleh perusahaan.
“Lahan kami di Desa Kotam dan Desa Mawani dengan luas total 565 hektare dan telah ditanami sawit oleh PT BCL seluas 300 hektare,” ujarnya.
Juatnu menegaskan keinginan ahli waris hanya satu, yakni pengembalian lahan ulayat tersebut.
“Kami berkeinginan agar perusahaan mengembalikan lahan tersebut kepada kami ahli waris Bawoi Udong,” katanya.
Juatnu juga mengaku memiliki berbagai bukti kepemilikan, mulai dari tanaman, foto-foto, hingga surat segel yang diterbitkan pada tahun 1963.
Dia kemudian mengungkapkan bahwa sebelum difasilitasi Tim PKS, pihak keluarga telah berulang kali mencoba menyelesaikan persoalan ini langsung dengan perusahaan, namun tidak pernah mendapat tanggapan.
“Kita berkirim surat ke PT BCL sudah berkali-kali tapi tidak pernah ditanggapi. Jadi kali ini kita ketemu dengan PT BCL dalam mediasi yang diadakan Tim PKS,” bebernya.
Juatnu menegaskan bahwa ahli waris tidak menginginkan bentuk kompensasi dari perusahaan, melainkan pengembalian tanah sesuai hak adat dan legalitas yang dimiliki.
“Tuntutan kami, kami inginlah tanah itu dikembalikan kepada kami selaku ahli waris yang memiliki legalitas berupa segel dan surat-menyurat lainnya,” tegasnya.
Sementara itu, Chief Development Officer (CDO) PT BCL, Bambang Budiansyah, menyampaikan apresiasi atas mediasi yang difasilitasi Tim PKS. Ia menilai proses ini harus dijalani dengan menghormati semua pihak, karena tidak bisa serta-merta menentukan siapa yang benar atau salah.
“Mungkin harus sama-sama kita hormati dan hargai apapun nanti hasil di akhir. Kita tidak bisa menentukan saat ini, tapi perusahaan punya bargaining dan masyarakat juga punya klaim terhadap perusahaan, nanti prosesnya kita akan jalani bersama,” katanya.
Budiansyah berharap masyarakat juga dapat mengikuti seluruh tahapan penyelesaian konflik dengan baik hingga ada keputusan akhir.
Dalam mediasi tersebut, disepakati bahwa PT BCL diberikan waktu hingga 26 Maret 2026 untuk menyampaikan tanggapan resmi atas tuntutan ahli waris Bawoi Udong terkait pengembalian tanah ulayat seluas 565 hektare itu. (BME-1)







