Instruksi Darurat Banjir Dikeluarkan, Pemkab Barito Timur Kerahkan Seluruh Lini Penanganan

Penanganan difokuskan pada keselamatan warga, pemenuhan kebutuhan dasar, serta kesiapsiagaan layanan kesehatan dan infrastruktur.

Bupati Barito Timur, M Yamin.

BERITA62.COM, Barito Timur – Pemerintah Kabupaten Barito Timur mengeluarkan instruksi resmi penanganan banjir setelah debit air sungai terus meningkat dan wilayah terdampak meluas di sejumlah kecamatan.

Langkah tersebut dituangkan dalam Instruksi Bupati Barito Timur Nomor 130/187/PEM/XII/2025 tentang Tanggap Darurat Banjir di Wilayah Kabupaten Barito Timur yang ditetapkan pada Sabtu, 27 Desember 2025.

Melalui instruksi ini, Bupati Barito Timur memerintahkan seluruh kepala organisasi perangkat daerah, camat, lurah dan kepala desa untuk bersiaga penuh serta bergerak cepat dan terkoordinasi dalam upaya penanganan banjir dan perlindungan masyarakat terdampak.

Penanganan difokuskan pada keselamatan warga, pemenuhan kebutuhan dasar, serta kesiapsiagaan layanan kesehatan dan infrastruktur. Pemerintah daerah menekankan pentingnya kehadiran langsung aparat di lapangan dalam kondisi darurat tersebut.

“Keselamatan warga adalah prioritas utama. Saya minta seluruh jajaran bekerja cepat, turun ke lapangan, dan memastikan tidak ada warga yang terabaikan,” tegas Bupati Barito Timur.

Dalam instruksi tersebut, Kepala Pelaksana BPBD Damkar bersama Pelaksana Tugas Kepala DPMDSos diminta memantau kondisi wilayah terdampak secara intensif, menyiapkan bantuan bagi warga, serta menyampaikan laporan perkembangan setiap enam jam kepada Wakil Bupati Barito Timur.

Laporan tersebut mencakup data desa atau kelurahan terdampak, jumlah warga, langkah penanganan, hingga kondisi korban apabila ada.

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Barito Timur juga diminta memastikan kesiapan alat berat dan petugas lapangan, serta melakukan perbaikan fasilitas umum yang rusak akibat banjir, termasuk saluran air dan infrastruktur vital lainnya.

Setiap langkah penanganan wajib dilaporkan secara rinci untuk mendukung pengambilan keputusan lanjutan.

Di sektor kesehatan, Dinas Kesehatan dan RSUD Tamiang Layang diinstruksikan menyiapkan tenaga medis, obat-obatan, serta peralatan kesehatan, terutama di wilayah terdampak. Jika terdapat korban, laporan harus disampaikan paling lambat satu jam setelah kejadian.

BACA  Menaker: Perpu Cipta Kerja Lindungi Pekerja Hadapi Dinamika Ketenagakerjaan

“Jangan sampai layanan kesehatan terlambat. Dalam kondisi banjir, risiko penyakit meningkat dan ini harus diantisipasi sejak awal,” tegas Yamin.

Selain itu, para camat, lurah dan kepala desa diminta tetap berada di wilayah tugas masing-masing kecuali dalam kondisi mendesak. Mereka juga diminta memberikan ketenangan kepada masyarakat, menjaga keamanan aliran listrik dan ketersediaan air bersih, serta berkoordinasi dengan TNI, Polri, dan relawan dalam membantu warga terdampak.

Instruksi Bupati tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan menjadi dasar komando penanganan banjir di Kabupaten Barito Timur. Pemerintah daerah berharap sinergi seluruh pihak dapat meminimalkan dampak bencana serta mempercepat pemulihan kondisi masyarakat. (BME-1)