BERITA62.COM, Barito Timur – Dalam upaya memperkuat pengawasan dan pemberdayaan desa, Kejaksaan Negeri Barito Timur melalui Seksi Intelijen menandatangani perjanjian kerja sama dengan Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional Indonesia (DPC ABPEDNAS) Barito Timur. Penandatanganan berlangsung di Ballroom Hotel Bahalap, Palangka Raya, Kamis, 25 September 2025.
Perjanjian tersebut memuat kesepakatan kedua pihak untuk mengoptimalkan pelaksanaan Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) dalam pendampingan, pengawalan dan pengawasan pengelolaan keuangan serta aset desa.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Barito Timur, Sodiq Suksmanahadi, mengatakan kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat sinergi antara aparat penegak hukum dan lembaga desa dalam menciptakan tata kelola keuangan desa yang transparan dan akuntabel.
“Melalui program Jaga Desa, kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah dana desa digunakan tepat sasaran dan sesuai aturan hukum yang berlaku. Kerja sama dengan ABPEDNAS ini akan membantu memperluas jangkauan pendampingan dan edukasi hukum bagi perangkat desa,” ujar Sodiq.
Ruang lingkup kerja sama ini mencakup koordinasi dalam penyelesaian permasalahan hukum di desa, peningkatan kapasitas aparatur desa, serta pemanfaatan aplikasi Real Time Monitoring Village Management Funding (Jaga Desa) untuk memantau penggunaan dana desa secara digital.
Perjanjian kerja sama tersebut berlaku selama dua tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan. Kedua belah pihak juga berkomitmen menjaga kerahasiaan data dan informasi yang diperoleh selama pelaksanaan kerja sama, serta menyelesaikan setiap perbedaan penafsiran melalui musyawarah dan mufakat.
“Kami berharap sinergi ini membawa manfaat nyata bagi masyarakat pedesaan di Barito Timur, sekaligus memperkuat budaya taat hukum dan pemerintahan desa yang bersih,” tambah Sodiq.
Sementara itu, Ketua DPC ABPEDNAS Barito Timur, Hernanto, menyambut baik kerja sama tersebut. Ia menilai langkah ini sebagai bentuk komitmen bersama dalam memperkuat kapasitas dan peran strategis Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai mitra pemerintah desa.
“Kami akan aktif berkoordinasi dan mendukung pelaksanaan program Jaga Desa, termasuk dalam memberikan informasi dan sosialisasi kepada para kepala desa dan perangkat desa agar memahami pentingnya transparansi dalam pengelolaan keuangan,” tutur Hernanto.
Dengan kerja sama ini, Kejaksaan Negeri Barito Timur dan DPC ABPEDNAS menegaskan peran aktif mereka dalam menjaga akuntabilitas pembangunan desa dan memperkuat pondasi pemerintahan terdepan di wilayah pedesaan. (BME-1)