BERITA62.COM, Barito Timur – Koperasi Merah Putih Desa Matabu, Kecamatan Dusun Timur, kini resmi menjadi salah satu binaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Timur. Langkah ini ditandai dengan penandatanganan MoU antara Kepala Desa Matabu, Juni Setiawan, dan Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur, Rahmad Isnaini, Senin, 22 September 2025.
Kepala Desa Matabu, Juni Setiawan, mengharapkan kerja sama tersebut mampu memperkuat pengelolaan Koperasi Merah Putih di desa yang dipimpinnya, sekaligus meningkatkan perekonomian masyarakat setempat melalui usaha berbasis pemberdayaan.
“Koperasi ini dirintis dengan mengutamakan hasil-hasil lokal dari desa. Produk yang dijual antara lain buah pisang hasil kebun Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), sayuran seperti tomat, cabai, dan terong hasil kebun kelompok PKK, serta telur bebek milik warga,” terangnya.
Semua ini jalankan, lanjut Kades, tanpa harus mengeluarkan modal besar. Sistemnya, barang dijual lebih dulu, setelah laku baru kita setorkan hasilnya kepada BUMDes, PKK, dan warga pemilik produk. Jadi sambil berjalan, Koperasi Merah Putih juga memberdayakan potensi yang ada di desa.
“Kehadiran Kepala Kejaksaan Barito Timur sebagai pembina akan memberikan dampak positif, terutama dalam hal pendampingan hukum dan tata kelola administrasi koperasi agar berjalan sesuai aturan. Dengan begitu, usaha yang sedang dirintis masyarakat Matabu bisa berkembang secara sehat dan berkelanjutan,” terangnya.
Juni mengatakan, pembinaan dari Kejaksaan ini tentu sangat membantu dalam memastikan koperasi berjalan dengan tertib, transparan dan sesuai regulasi. Dia berharap koperasi ini menjadi wadah yang benar-benar bermanfaat bagi masyarakat, bukan hanya untuk saat ini, tetapi juga ke depan.
Ia menambahkan, koperasi ini diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi desa dengan konsep gotong royong.
“Kami percaya, dengan dukungan semua pihak, usaha kecil dari desa bisa berkembang menjadi kekuatan besar yang menopang kesejahteraan bersama,” tutupnya. (BME-1)