BERITA62.COM, Barito Selatan – Kantor Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara atau KPPN Buntok di Kabupaten Barito Selatan menggelar Konferensi Pers APBN Kita, Senin, 31 Oktober 2022.
Konferensi pers tersebut merupakan acara rutin yang diadakan perwakilan Kementerian Keuangan di daerah untuk menjelaskan kondisi perekonimian terkini kepada masyarakat.
Pada kesempatan itu Plh Kepala KPPN Buntok Iman Rohendiawan mengatakan pertumbuhan perekonomian Indonesia saat ini kian membaik meski masih di tengah pandemi covid-19.
Secara khusus, Iman menjelaskan bahwa pertumbuhan ekonomi Provinsi Kalimantan Tengah pada Triwulan II Tahun 2022 mencapai 7,31 persen (yoy), atau tertinggi di Pulau Kalimantan.
Tingginya pertumbuhan ekonomi ini terutama berasal dari sektor pertambangan dan penggalian, sektor transportasi dan pergudangan dan sektor perdagangan besar.
“Membaiknya perekonomian tercermin pada penerimaan perpajakan kita,” ujarnya.
Iman menjelaskan, per 30 September 2022 penerimaan pajak yang yang diadministrasikan Direktorat Jenderal Pajak di 4 Kabupaten di wilayah DAS Barito telah terkumpul Rp808,19 milyar atau 96,76 persen dari target.
“Peningkatannya mencapai 66,15 persen (yoy) dibandingkan periode yang sama tahun lalu,” terangnya.
Sektor Pertambangan dan penggalian menjadi penyumbang utama sebesar Rp516,50 miliar atau tumbuh hingga 159 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
“Penerimaan pajak merupakan komponen utama APBN di DAS Barito, dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) menambahkan Rp5,77 Miliar lagi ke Kas Negara,” imbuhnya.
Selanjutnya pada sisi belanja, Iman menyebut belanja APBN DAS Barito telah terealisasi Rp2,85 triliun atau 67 persen dari pagu.
“Komponen terbesar belanja APBN berupa tansfer ke pemerintah daerah dan penyaluran Dana Desa (TKDD), yang telah mencapai Rp2,53 Triliun atau 66,7 persen dari pagu,” terangnya.
Sementara itu pada konferensi pers tersebut Kepala Kantor Pajak atau KP2KP Tamiang Layang Fakhri Ahadi, juga menjelaskan bahwa sejak tanggal 14 Juli 2022 pemerintah menerapkan penggunaan Nomor Induk Kependudukan atau NIK menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP.
Lalu bagaimana dampaknya bagi warga yang telah memiliki NPWP dengan format lama?, dan bagaimana dengan warga yang berencana mendaftarkan diri untuk mendapat NPWP?.
Fakhri mengatakan wajib pajak hanya perlu melakukan validasi data yang dimilikinya untuk memastikan kebenarannya.
Kemudian wajib pajak yang belum tervalidasi NIK-nya tetap bisa mengakses layanan perpajakan dengan menggunakan NPWP lama hingga akhir tahun 2023, karena belum seluruh layanan administrasi mengakomodasi NPWP format baru.
“Namun demikian mulai tanggal 1 Januari 2024 seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP akan menggunakan NPWP format baru, yaitu menggunakan NIK,” tegasnya. (ASR)