Berita  

Presiden Instruksikan Kepala Daerah Gunakan APBD Atasi Dampak Penyesuaian Harga BBM

Menkeu Sri Mulyani Indrawati saat menjawab pertanyaan wartawan usai rapat terkait Persiapan Keketuaan Indonesia pada ASEAN 2023, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 13 September 2022. (Foto: Humas Setkab/Agung).

TEKIWE.COM, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa Presiden RI Joko Widodo telah menginstruksikan daerah menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah atau APBD untuk meminimalkan dampak akibat penyesuaian harga bahan bakar minyak atau BBM. Hal tersebut disampaikan saat menjawab pertanyaan wartawan terkait pengendalian inflasi sebagai dampak akibat penyesuaian harga BBM.

“Seperti yang kemarin Bapak Presiden sampaikan ya mengenai masalah pengendalian inflasi terutama di daerah-daerah di mana peranan dari para gubernur, wali kota, bupati itu menjadi sangat penting, mendeteksi secara dini kemungkinan pergerakan dari harga-harga terutama yang berasal dari pangan, angkutan, dan lain-lain,” kata Sri Mulyani usai menghadiri rapat terkait Persiapan Keketuaan Indonesia pada ASEAN 2023 di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, 13 September 2022.

Menkeu menambahkan pemerintah telah memberikan payung hukum dalam menggunakan instrumen anggaran pendapatan dan belanja negara atau APBN dan APBD, yaitu dana alokasi umum atau DAU dan dana bagi hasil atau DBH di mana dua persennya itu bisa digunakan untuk meredam kemungkinan potensi kenaikan harga di daerah-daerah.

Ia menambahkan, dana 2 persen dari DAU dan DBH bisa digunakan untuk berbagai hal, mulai dari membantu transportasi di daerah masing-masing untuk bisa lebih bisa meredam kenaikan harga BBM maupun dengan intervensi langsung pada distribusi, ketersediaan atau pun jumlah dari suplainya barang-barang pangan.

“Itu yang diharapkan dari para pimpinan daerah. Makanya nanti akan kontinyu terus dilihat dalam minggu-minggu ke depan ini pemerintah daerah kesigapan mereka dalam menggunakan APBD-nya. Juga kemarin kan sudah disampaikan oleh Bapak Presiden, Mendagri, mengenai penggunaan Dana Tidak Terduga, itu masih ada sekitar Rp9,5 triliun, kalau yang dana dari transfer umum yaitu DAU dan DBH itu sekitar Rp2,7 triliun,” imbuhnya.

Menkeu menambahkan diharapkan pemerintah daerah bisa menggunakan secara cepat, tepat, dan akuntabel untuk bisa menangani potensi dari kemungkinan kenaikan harga-harga.

“Jadi itu semuanya adalah tujuannya supaya kemarin keputusan yang dilakukan memang bisa berdampak dan dampak negatifnya bisa diminimalkan melalui langkah-langkah di pemerintah daerah,” tutur Sri Mulyani.

Pemerintah pusat akan memantau melalui data BPS setiap bulannya kemampuan daerah dalam menangani inflasi dan menstabilkan harga di wilayahnya. Menkeu menambahkan, sebagai intervensi pemerintah pusat akan memberikan insentif dalam bentuk dana insentif daerah atau DID untuk pemerintah daerah yang bisa mengendalikan atau menjaga inflasinya lebih rendah dari level nasional.

“Selama ini kita sudah berikan. Kita mungkin akan melihat, kemungkinan memberikan sekitar Rp10 miliar ya bagi masing-masing daerah yang mampu bisa menurunkan top 10 paling rendah, top 10 di provinsi, kabupaten, dan kota.” jelasnya. (SETKAB/FID/AIT/ST)

error: Content is protected !!