BERITA62.COM, Barito Timur – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Timur secara resmi menetapkan pasangan M Yamin dan Adi Mula Nakalelu sebagai Bupati dan Wakil Bupati Barito Timur periode 2025-2030. Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat pleno terbuka yang digelar di GPU Mantawara, Tamiang Layang, pada Kamis, 9 Januari 2025.
Acara penetapan dihadiri oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati, perwakilan partai politik peserta pemilu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dan sejumlah undangan lainnya.
“Pasangan calon nomor urut 1, M. Yamin dan Adi Mula Nakalelu, ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Barito Timur terpilih dengan perolehan suara sebanyak 38.623 atau 60,69 persen dari total suara sah,” ujar Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Barito Timur, Zarmiyeni, dalam pembacaan keputusan KPU.
Terkait jadwal pelantikan, Ketua KPU Barito Timur, Satya Hedipuspita, menjelaskan bahwa pelantikan akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024.
“Pada Pasal 22a Ayat 2 disebutkan bahwa pelantikan bupati dan wakil bupati dijadwalkan pada 10 Februari 2025,” katanya.
Namun, Satya menambahkan, jadwal tersebut dapat berubah jika Perpres tersebut diganti sesuai wacana yang berkembang di Komisi II DPR RI.
“Jika Komisi II berhasil meyakinkan presiden untuk mencabut Perpres tersebut dan menggantinya dengan yang baru, maka pelantikan bisa saja ditunda,” tutupnya.
Dengan penetapan ini, pasangan Yamin-Adi secara resmi menjadi pemimpin Barito Timur yang baru untuk periode lima tahun mendatang, menggantikan kepemimpinan sebelumnya. (BME-1)