BERITA62.COM, Barito Timur – Dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial BI (34) warga Kabupaten Hulu Sungai Utara dan DAW (26) warga Kabupaten Barito Utara, ditangkap tim gabungan Satreskrim Polres Barito Timur dan Barito Selatan.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah SPKT Polres Barito Timur menerima laporan kehilangan sepeda motor Honda Sonic dari warga Desa Didi Kecamatan Dusun Timur.
“Pencurian ini dilaporkan terjadi pada Senin, 17 Juni 2024, sekitar pukul 05.00 WIB. Korban, Megi Valentino, seorang mahasiswa berusia 20 tahun, menemukan bahwa sepeda motornya telah hilang dari teras rumahnya,” tutur Kasatreskrim Polres Barito Timur AKP Adhy Heriyanto, melalui Kanit Pidum Ipda Sulkhan Sururi, Jumat, 5 Juli 2024.
Kendaraan roda dua tersebut diparkir dalam kondisi stang terkunci. Setelah melakukan pencarian di sekitar rumah tanpa hasil, korban melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres Barito Timur.
Akibatnya kehilangan sepeda motor Megi Valentino menderita kerugian sekitar Rp20 juta.
“Setelah menerima laporan, kami segera melakukan penyelidikan. Langkah-langkah yang diambil meliputi pengecekan dan olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi, dan koordinasi dengan Tim Resmob dari Polres Barito Selatan dan Polsek Dusun Tengah,” kata Sulkhan
Bedasarkan berbagai informasi yang dikumpulkan, tim gabungan akhirnya membekuk BI dan DAW pada Kamis malam, 4 Juli 2024, sekitar pukul 21.25 WIB.
“Penangkapan dilakukan di Desa Unsum, kedua pelaku kemudian dibawa ke Polsek Dusun Tengah untuk proses interogasi lebih lanjut,” ujar Sulkhan.
Setelah diperiksa, kedua terduga pelaku curanmor tersebut mengakui telah mencuri sepeda motor Honda Sonic milik Megi Valentino.
“Sepeda motor curian tersebut telah dijual kepada seorang penadah bernama Jani. Saat polisi mencoba mengamankan barang bukti itu, Jani telah melarikan diri,” kata Sulkhan.
Mereka juga diduga terlibat dalam beberapa kasus pencurian sepeda motor lainnya di wilayah Barito Selatan.
“Karena itu para tersangka sekarang berada dalam penahanan Satreskrim Polres Barito Selatan untuk proses hukum lebih lanjut, sedangkan barang bukti sepeda motor Honda Sonic telah diamankan di Polres Barito Timur,” terang Sulkhan. (ASR)