BERITA62.COM, Lamandau – Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Drs Djoko Poerwanto, didampingi Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono dan sejumlah pejabat utama Polda serta Forkopimda Lamandau memimpin langsung konferensi pers pengungkapan peredaran gelap narkoba dengan barang bukti 33,8 kilogram sabu, Rabu, 22 Mei 2024.
Dalam keterangannya Kapolda mengatakan keberhasilan Polres Lamandau tersebut patut diapresiasi. Pasalnya, pengungkapan kasus narkoba tersebut merupakan yang terbesar di Kalteng selama kurun waktu lima tahun terakhir dengan 5 orang tersangka.
“Alhamdulillah dari tiga kasus atau laporan Polisi yang masuk ke Polres Lamandau terkait tindak pidana narkotika, semua berhasil ditangani dengan baik dan tuntas,” ujar Irjen Djoko.
Kapolda juga menerangkan bahwa kelima terduga pelaku yang berhasil diamankan tersebut, diantaranya HM dan YL dengan barang bukti 33 paket platik bungkus berisi sabu dengan total berat sebanyak 33,6 Kilogram.
Kemudian IB dan AR dengan barang bukti yang diamankan sebanyak dua paket klip berisi sabu dengan berat 182,5 gram. Sedangkan satu terduga pelaku berinisial ML diamankan dengan barang bukti empat buah paket sabu seberat 13,4 gram.
“Untuk barang bukti yang berhasil disita dari para pelaku tersebut, berasal dari Pontianak (Kalbar) yang dibawa melalui jalur darat untuk diedarkan di wilayah Kalteng dan Kalsel,” terang Djoko.
Kapolda menegaskan, pihaknya berkomitmen terus memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dengan manggandeng berbagai pihak demi mewujudkan Kalteng Bersinar (Bersih dari Sindikat Narkoba).
Sementara itu, Dirresnarkoba yang didampingi Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji menambahkan, dalam konferensi pers kali ini Kapolda juga menyampaikan pengungkapan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari pengembangan kasus tindak pidana narkoba tersebut.
“Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, setidaknya aparat penegak hukum berhasil mengamankan, tiga unit R4 (kendaraan roda 4) merk Toyota, satu unit R2 (kendaraan roda 2) merk Honda, enam gawai dan uang tunai Rp2,2 juta serta ATM dan narkoba jenis sabu seberat 33,8 kilogram,” urainya.
Pada kasus tersebut, lanjut Erlan para pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Adapun ancaman hukuman yang disangkakan, minimal 5 tahun penjara dan denda Rp1 milyar dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup atau mati dan denda Rp.10 milyar,” tandasnya.
Konferensi pers itu diakhiri dengan pemusnahan langsung 33,8 kilogram barang bukti narkoba oleh Kapolda Kalteng bersama para pejabat yang hadir dalam konferensi pers. (ASR)