TEKIWE.COM, Murung Raya – Seorang pemuda berinisial M (28) tewas bersimbah darah setelah berduel dengan MR (34) yang masih memiliki hubungan keluarga usai pesta minuman keras atau miras di Desa Juking Sopan Kecamatan Permata Intan, Kabupaten Murung Raya, Senin, 16 Mei 2022.
Kapolres Murung Raya AKBP I Gede Putu Widyana melalui Kapolsek Permata Intan Ipda Catur Iga Akbar Imanudin menjelaskan, peristiwa berdarah itu diawali candaan antara tersangka dan korban yang keduanya dalam kondisi mabuk anggur putih.
“Awalnya tersangka menegur korban dengan mengatakan bahwa miras yang mereka habiskan tersebut statusnya masih ngutang. Apabila korban tidak mau membayar, tersangka menantang berkelahi,” jelas Ipda Catur, Selasa, 17 Mei 2022.
Namun perkataan tersangka yang disampaikan sambil bergurau itu membuat korban tersinggung sehingga korban pulang untuk mengambil senjata tajam jenis parang untuk melukai tersangka.
Meski dalam kondisi mabuk, tersangka ketakutan melihat korban mengambil parang, karena itu tersangka berupaya melarikan diri.
“Karena merasa terancam, dan terus dikejar-kejar oleh korban, akhirnya tersangka nekat masuk ke rumah salah satu warga untuk mencari senjata yang sama dengan korban untuk melawan,” imbuh Catur.
Akhirnya tersangka dan korban pun berduel hingga korban M terjatuh bersimbah darah dan tewas di tempat kejadian. Setelah melihat lawannya jatuh, tersangka langsung meninggalkan tempat kejadian dan menyerahkan diri ke Polsek Permata Intan.
“Tersangka dan barang bukti celana, baju dan senjata tajam jenis parang milik korban dan tersangka sudah kami amankan. Kepada tersangka kami kenakan Pasal 354 Ayat 2 dan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan berat dan atau pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun,” tandasnya. (Humas Polda Kalteng)