TEKIWE.COM, Sumba Barat Daya – Kondisi Sumba Barat Daya saat ini sedang memprihatinkan karena kurangnya penegakan aturan dalam pengambilan keputusan. Hal tersebut dapat dilihat sejak adanya pelantikan kepala desa pada Januari 2022 yang merupakan hasil Pilkades serentak.
Beberapa kepala desa terlantik langsung memberhentikan perangkat lama dan mengangkat perangkat baru tanpa memedomani syarat pemberhentian yg terdapat dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 67 tahun 2017.
Bahkan beberapa kepala desa mengangkat perangkat desa yang usianya sudah lebih dari 42 tahun, padahal syarat pengangkatan perangkat desa harus berusia 20 sampai dengan 42 tahun.
Salah satu contoh di Desa Pada Eweta Kecamatan Wewewa Timur, perangkat desa yang diangkat bahkan ada yang telah berusia di atas 50 tahun.
Keputusan para kades terlantik yang sewenang-wenang ini membuat perangkat desa yang diberhentikan di seluruh Sumba Barat Daya menyampaikan surat keberatan kepada masing-masing kepala desa di wilayahnya namun tidak diindahkan.
Merasa prihatin dengan kejadian ini Kantor Bantuan Hukum Sarnelli cabang Sumba Barat Daya mencoba mencarikan solusi dengan mengadakan Sidang Akademi-Diskusi Publik pada Jumat, 11 Maret 2022.
Dalam Sidang Akademi – Diskusi Publik yang mengangkat topik “Peran, Fungsi dan Rekrutmen Aparatur Desa Dalam Perspektif Pembangunan Desa dan Hukum” itu, turut diundang Bupati dan Ketua DPRD Sumba Barat Daya, para camat, kepala desa dan ketua BPD serta tokoh masyarakat dari desa yang bermasalah.
Pada acara diskusi tersebut Bupati Sumba Barat Daya Kornelius Kodi Mete hanya memberikan kata sambutan dan mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga keamanan serta mendukung pembangunan di desa.
Selanjutnya Bupati langsung bergegas meninggalkan ruang diskusi karena ada agenda lain yang harus dihadiri dan mempercayakan Kepala Dinas PMD Simon Lende untuk menggantikan dalam diskusi.
Pada kesempatannya Kadis PMD menyampaikan bahwa pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa harus sesuai dengan Undang-Undang tentang Desa Tahun 2014 dan Permendagri nomor 67 tahun 2017.
“Dengan dasar itulah Bupati Sumba Barat Daya mengeluarkan Surat Edaran nomor BU.600/15/53.18/1/2022 tertanggal 7 Januari 2022 agar menjadi pedoman para kepala desa dalam mengangkat dan memberhentikan perangkat desa,” tegas Simon.
Berhubung Kadis PMD pun memiliki jadwal pertemuan penting lainnya, dia kemudian menyerahkan kepada salah satu Kabid untuk menyampaikan lebih jelas mengenai langkah yang telah diambil pemerintah kabupaten dalam menanggapi kasus ini.
Dalam pernyataannya Kàbid Yohanes Manu Laga menyampaikan bahwa sejak kasus ini mencuat, Asisten I bagian pemerintahan bersama dinas PMD telah melakukan pemanggilan terhadap camat dan para kepala desa yang melakukan pemberhentian perangkat desa lama dan mengangkat perangkat desa baru.
“Dalam pertemuan itu disepakati dan diberikan waktu satu minggu agar para kepala desa dapat menyelesaikan persoalan tersebut dengan cara kekeluargaan,” ujar Yohanes.
Menurutnya, saat itu Asisten I telah menegaskan jika berpedoman pada aturan maka semua SK yg dikeluarkan para kepala desa mengenai pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa baru harus dicabut karena tidak sesuai dengan perundang-undangan yg berlaku.
Namun hingga lebih dari waktu seminggu yang ditentukan, tidak ada informasi lanjutan mengenai hasil kesepakatan tersebut sehingga dinas PMD kembali mengeluarkan surat serta memberikan waktu 3 hari kepada para kepala desa dan camat untuk menyampaikan laporan terkait penyelesaian di tingkat desa. Meski demikian, hingga acara diskusi publik itu tetap tidak ada informasi penyelesaian yang sampai di dinas PMD.
Salah satu perangkat desa yang diberhentikan – saat dimintai tanggapannya – menilai bahwa kekuasaan masih dengan mudah disalahgunakan di Sumba Barat Daya.
“Ini sudah jelas-jelas ada aturan yang mengikat namun masih ada oknum pimpinan yang menggunakan kekuasaan secara semena-mena dalam mengambil keputusan.
Bahkan, lanjut dia, para oknum kepala desa tersebut tidak menghargai apa yg di sampaikan pimpinan mereka dengan tidak mengindahkan Surat Edaran Bupati Sumba Barat Daya.
“Mereka juga tidak mengindahkan hal-hal yang disampaikan oleh Dinas PMD, miris, sangat miris melihat pemimpin seperti mereka. Butuh ketegasan Bupati dan dinas PMD untuk menyikapi hal ini agar tidak dipermainkan oleh kepentingan oknum kepala desa tersebut,” paparnya.
“Entah kalau ada kepentingan khusus di tahun 2024 sehingga pimpinan daerah tidak tegas memberikan sanksi kepada oknum kades yang sudah jelas melanggar hukum. Kita tunggu saja keseriusan pemerintah menanggapi persoalan ini kedepannya,” tandasnya. (GRA)