TEKIWE.COM, Bandung – Majelis Adat Sunda berencana melaporkan Edy Mulyadi ke Polda Jabar pada pekan depan karena menggunakan Iket Sunda saat mengeluarkan perkataan yang menghina warga Kalimantan. Bahkan Majelis Adat Sunda menyiapkan hukum adat apabila proses hukum di kepolisian buntu.
“Kita akan jalankan hukum adat juga. Kan di Kalimantan sudah jelas akan ada hukum adat untuk Edy, di kami juga sama, kami juga hukum adat dan melakukan hal yang sama demi utuhnya NKRI,” ucap Pupuhu Agung Dewan Keratuan Majelis Adat Sunda Arie Mulia Subagja sebagaimana dirilis dari Detikcom, Kamis, 27 Januari 2022.
Hukum adat Sunda disiapkan apabila proses hukuman di tingkat kepolisian tak berjalan, namun Arie belum menentukan hukum adat seperti apa yang nantinya disiapkan untuk Edy.
“Macam-macam, harus dirundingkan di majelis. Makanya kami berharap kepolisian memproses laporan dari saudara di Kalimantan sebelum hukum adat dijalankan. Itu akan berat buat siapapun,” imbuhnya.
Arie mengatakan masyarakat Sunda hingga tokoh-tokoh Sunda murka atas perbuatan Edy. Apalagi, ucapan kontroversi Edy dilakukan sambil menggunakan iket Sunda.
“Ya marah, iket itu bukan aksesoris, tapi menandakan simbol, lalu nilai kebaikan yang ada pada iket ini dipergunakan oleh Edy Mulyadi melakukan hal-hal yang negatif. Itu yang bikin kami marah, masyarakat Sunda,” katanya.
Iket Sunda adalah selembar kain yang digunakan di kepala dengan rupa (bentuk) dan makna tertentu sebagai ciri khas budaya Sunda.