BERITA62.COM, Barito Timur – DPRD Kabupaten Barito Timur resmi menetapkan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 dalam rapat paripurna, Jumat, 10 April 2026. Keputusan ini diambil sebagai upaya menyesuaikan arah kebijakan legislasi daerah dengan dinamika kebutuhan pembangunan.
Perubahan Propemperda tersebut dinilai sebagai langkah strategis untuk memastikan setiap regulasi yang disusun benar-benar menjawab tantangan dan kebutuhan daerah yang terus berkembang. Fokus utama diarahkan pada penguatan tata kelola keuangan daerah serta peningkatan perlindungan sosial masyarakat.
Ketua DPRD Barito Timur, Nursulistio, menegaskan bahwa penyesuaian ini penting agar seluruh rancangan peraturan daerah (Raperda) memiliki relevansi yang kuat dengan kondisi aktual di lapangan.
“Perubahan ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap dinamika kebutuhan daerah, baik dari sisi pengelolaan anggaran maupun aspek sosial kemasyarakatan,” ujarnya.
Dalam dokumen perubahan Propemperda 2026, usulan Raperda didominasi sektor keuangan daerah. Beberapa di antaranya meliputi Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, serta APBD Tahun Anggaran 2027.
Di samping itu, DPRD juga memberi perhatian pada regulasi di bidang sosial. Isu yang diangkat mencakup pencegahan penyalahgunaan narkotika, pencegahan perkawinan usia anak, serta pengarusutamaan gender dalam pembangunan daerah.
Adapun daftar Raperda yang ditetapkan antara lain Pertanggungjawaban APBD 2025, Perubahan APBD 2026, dan APBD 2027. Selain itu, terdapat pula Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Pencegahan Perkawinan Usia Anak, serta Pengarusutamaan Gender.
Selanjutnya, Raperda Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) 5 Pilar 2025–2045, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, serta Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan 2026–2045 juga masuk dalam daftar prioritas. Termasuk pula Raperda Peredaran dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Raperda lainnya mencakup Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal pada Bank Pembangunan Kalteng, serta Fasilitasi Kekayaan Intelektual.
Selain itu, DPRD juga mengusulkan Raperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal, Penanggulangan Bencana Daerah, Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, serta Pengelolaan dan Pelestarian Sumber Daya Perikanan di perairan umum.
Nursulistio berharap seluruh Raperda yang telah ditetapkan dapat dibahas sesuai jadwal agar menghasilkan regulasi yang berkualitas dan berdampak langsung bagi masyarakat.
“Kami berharap seluruh Raperda tersebut dapat dibahas tepat waktu. Dengan begitu, regulasi yang dihasilkan benar-benar berkualitas, implementatif, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat Barito Timur,” tegasnya. (BME-1)








