BERITA62.COM, Barito Timur – Pemerintah Kabupaten Barito Timur bersama DPRD menyepakati tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam rapat paripurna yang digelar, Rabu, 1 April 2026. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penyampaian pendapat akhir kepala daerah yang diwakili Asisten II Setda Bartim, H Amrullah.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Nursulistio, didampingi Wakil Ketua II Eskop, serta dihadiri anggota dewan, unsur Forkopimda, kepala OPD, staf ahli, dan undangan lainnya. Agenda ini menjadi tahap akhir dari rangkaian pembahasan bersama antara eksekutif dan legislatif.
Saat membacakan pendapat akhir kepala daerah, Amrullah menyampaikan apresiasi atas kerja sama DPRD yang dinilai konstruktif selama proses pembahasan. Ia menegaskan, berbagai masukan, kritik dan saran dari legislatif menjadi bagian penting dalam menyempurnakan substansi Raperda.
“Segala pembahasan, diskusi, masukan, kritik dan saran dari anggota dewan merupakan bagian penting dalam menghasilkan peraturan daerah yang berkualitas dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Adapun tiga Raperda yang disepakati yakni Raperda tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) 5 Pilar Kabupaten Barito Timur Tahun 2025–2045, Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Tahun 2026–2045, serta Raperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas.
Amrullah menjelaskan, GDPK 5 Pilar akan menjadi peta jalan pembangunan kependudukan selama 25 tahun ke depan. Dokumen ini akan menjadi acuan dalam penyusunan RPJPD dan RPJMD agar arah pembangunan lebih terukur dan berbasis data.
“Dengan adanya GDPK ini, diharapkan pembangunan kependudukan dapat terintegrasi dan memberikan dampak positif bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Asisten II merinci, lima pilar dalam GDPK meliputi pengendalian kuantitas penduduk, peningkatan kualitas sumber daya manusia, pembangunan keluarga, penataan persebaran dan mobilitas penduduk, serta penguatan sistem data dan informasi kependudukan.
Sementara itu, Raperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan diarahkan untuk mengoptimalkan potensi sektor pariwisata daerah. Regulasi ini mencakup penguatan destinasi dan infrastruktur, penerapan prinsip pembangunan berkelanjutan, serta pemberdayaan UMKM dan pelaku ekonomi kreatif.
“Pariwisata diharapkan menjadi salah satu penggerak ekonomi daerah yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
Di sisi lain, Raperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas menjadi wujud komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan keadilan sosial yang inklusif. Melalui regulasi tersebut, pemerintah berupaya memastikan hak penyandang disabilitas terpenuhi tanpa diskriminasi.
“Perda ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat untuk menciptakan lingkungan yang inklusif dan ramah bagi penyandang disabilitas di Kabupaten Barito Timur,” jelas Amrullah.
Ia menambahkan, seluruh tahapan pembahasan ketiga Raperda telah dilakukan secara bersama dan mencapai kesepakatan melalui mekanisme musyawarah mufakat.
Dengan disampaikannya pendapat akhir kepala daerah, ketiga Raperda tersebut dinyatakan memenuhi syarat untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah atau Perda.
Selanjutnya, hasil persetujuan tersebut akan dituangkan dalam berita acara sebagai dasar penetapan resmi. Pemerintah daerah pun berharap sinergi dengan DPRD terus terjaga dalam mendorong pembangunan daerah.
“Semoga apa yang kita lakukan ini menjadi bentuk pengabdian terbaik bagi masyarakat Barito Timur,” pungkas Amrullah. (BME-1)








