Sumba Barat Daya: Di Balik Angka Kemiskinan dan Video Viral Penertiban Pedagang Kecil

Berdasarkan laporan statistik terbaru BPS, persentase penduduk miskin di kabupaten ini mencapai sekitar 25,66 persen pada Maret 2025.

Ilustrasi AI: Penertiban penjual ayam keliling oleh Satpol PP di Kabupaten Sumba Barat daya, Kamis 19 Februari 2025.

BERITA62.COM – Kabupaten Sumba Barat Daya di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) masih menghadapi tantangan besar terkait kemiskinan. Berdasarkan laporan statistik terbaru Badan Pusat Statistik (BPS), persentase penduduk miskin di kabupaten ini mencapai sekitar 25,66 persen pada Maret 2025. Angka ini menempatkan Sumba Barat Daya sebagai salah satu wilayah dengan tingkat kemiskinan yang relatif tinggi di provinsi yang terkenal dengan angka kemiskinannya yang juga berada di atas rata-rata nasional.

Persentase tersebut menunjukkan bahwa lebih dari satu dari empat warga hidup dengan pengeluaran di bawah garis kemiskinan, sebuah realitas sosial ekonomi yang berat di sebuah kawasan yang secara geografis terisolasi dan infrastrukturnya belum sepenuhnya berkembang.

Tantangan ekonomi ini juga terlihat dari ketidakcukupan konsumsi pangan. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa prevalensi ketidakcukupan konsumsi pangan (Prevalence of Undernourishment) di Kabupaten Sumba Barat Daya berada di angka 10,51 persen pada 2025, jauh di atas rata-rata nasional yang sekitar 7,89 persen. Ini berarti masih ada warga yang secara rutin mengalami kekurangan asupan energi minimum, sebuah indikator kerawanan pangan yang serius.

Di tengah kenyataan ini, publik menjadi gaduh beberapa hari terakhir ketika sebuah video viral memperlihatkan penertiban pedagang kecil oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat. Dalam cuplikan video yang menyebar di media sosial sejak Kamis, 19 Februari 2026, terlihat petugas menertibkan seorang ibu yang berjualan sayur dan seorang penjual ayam keliling yang melintas di jalan protokol. Aksi itu kemudian memicu debat di dunia maya. Sebagian warganet mengecam karena dianggap bertindak “terlalu keras terhadap pedagang kecil yang mencari nafkah”, sementara pihak pemerintah daerah menegaskan penertiban dilakukan untuk menegakkan ketertiban umum sesuai aturan.

BACA  Daud Bobo Daftarkan Diri Jadi Calon Kades Pada Eweta, Ini Visi-Misinya

Reaksi publik terhadap kejadian tersebut tidak lepas dari realitas struktur ekonomi di Sumba Barat Daya, di mana banyak warga hidup dari aktivitas informal harian seperti berdagang sayur dan ayam keliling karena akses terhadap lapangan pekerjaan formal sangat terbatas. Ketika pedagang informal itu “ditertibkan” tanpa adanya tempat usaha yang memadai atau dukungan alternatif, peristiwa viral itu menjadi simbol dari dilema kebijakan: di satu sisi pemerintah punya kewajiban menjaga ketertiban, tetapi di sisi lain warga butuh ruang untuk bertahan hidup.

Fenomena ini juga membuka diskusi yang lebih luas tentang kesinambungan kebijakan pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat kecil. Angka kemiskinan yang masih tinggi dan kerawanan pangan yang signifikan menunjukan bahwa solusi jangka panjang belum sepenuhnya efektif. Ini mencakup peningkatan akses pendidikan dan pelatihan vokasi, perluasan lapangan kerja formal, serta dukungan terhadap usaha mikro dan informal agar tidak semakin terpinggirkan oleh kebijakan ketertiban semata.

Video penertiban itu mungkin hanya jadi tren di linimasa beberapa hari, tetapi pertanyaan mendalamnya tetap relevan: bagaimana memastikan kebijakan pembangunan dan ketertiban juga membuka ruang hidup yang layak bagi masyarakat kecil yang menjadi tulang punggung ekonomi lokal? (BME-1)
_____________
Sumber Data dan Referensi:

1. Persentase penduduk miskin Kabupaten Sumba Barat Daya menurut BPS per Maret 2025 (NTT).

2. Data ketidakcukupan konsumsi pangan di Sumba Barat Daya 2025 (Databoks menggunakan data BPS).

3. Laporan media tentang kemiskinan tinggi di wilayah Sumba, termasuk Sumba Barat Daya.