BERITA62.COM, Barito Timur – PT Indobara Mandiri Sejahtera (IMS) memastikan telah menindaklanjuti rekomendasi Komisi III DPRD Barito Timur terkait pengolahan limbah cai tambang yang sempat dikeluhkan masyarakat. Perusahaan menyebut seluruh arahan dewan sudah dijalankan sebagai bentuk tanggung jawab dalam menjaga lingkungan.
Penanggung Jawab Operasional (PJO) PT IMS, Gusriadi, menegaskan pihaknya telah melaksanakan rekomendasi yang diberikan Komisi III DPRD saat melakukan sidak beberapa waktu lalu.
“Terkait dengan tindak lanjut pengolahan limbah air yang direkomendasikan oleh Komisi III DPRD Barito Timur, kami sudah menjalankan apa yang menjadi rekomendasi bapak-bapak anggota dewan kemarin dengan sepenuhnya,” ujar Gusriadi, Rabu, 11 Februari 2026.
Ia berharap setelah langkah perbaikan ini dilakukan, tidak ada lagi keluhan masyarakat maupun teguran dari DPRD terkait limbah perusahaan. Namun demikian, PT IMS tetap membuka diri jika ada laporan baru dari warga.
“Pasti kami tetap terbuka dan kami akan melakukan evaluasi kembali ketika ada keluhan maupun laporan dari masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Foreman Health, Safety and Environment (HSE) PT IMS, Egi Rizki, menjelaskan bahwa perusahaan kini rutin melakukan treatment air limbah sebelum dibuang ke sungai, salah satunya melalui proses pengapuran.
“Setiap tiga hari sekali pasti kami melakukan pengapuran dan itu sudah terdokumentasi, sehingga ketika ada pertanyaan dari pihak-pihak terkait bisa kami sampaikan dengan adanya treatment dari perusahaan sebagai bentuk tanggung jawab kami dalam pengelolaan air limbah,” jelasnya.
Egi kembali menegaskan bahwa perusahaan juga melakukan monitoring pH air limbah dan menjalankan pengolahan sesuai dengan arahan Komisi III DPRD Barito Timur.
Dalam kesempatan tersebut, Egi turut menyampaikan apresiasi atas masukan dan saran yang diberikan Komisi III DPRD Barito Timur.
“Kami berterima kasih atas saran dan masukan dari Komisi III dalam pengelolaan limbah tambang PT IMS,” katanya.
Sebagai informasi, rekomendasi Komisi III DPRD Barito Timur muncul setelah dilakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT IMS, Senin, 12 Januari 2026, menyusul laporan warga Desa Dorong terkait dugaan pencemaran limbah tambang. Dalam sidak itu, dewan menekankan pentingnya pengolahan limbah sesuai ketentuan agar tidak berdampak pada lingkungan dan masyarakat sekitar.
Langkah tindak lanjut yang dilakukan PT IMS ini diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya perusahaan memenuhi standar pengelolaan lingkungan serta menjaga hubungan baik dengan masyarakat dan pemerintah daerah. (BME-1)







