BERITA62.COM, Barito Timur – Forum Pemuda Dayak (Fordayak) Kabupaten Barito Timur menyoroti dugaan pelanggaran aturan ketenagakerjaan yang dilakukan PT Petrosea Tbk di area operasional PT Bartim Coalindo. Fordayak menilai perusahaan diduga tidak menjalankan kewajiban perlindungan hak pekerja sesuai regulasi yang berlaku.
Wakil Ketua Fordayak Barito Timur, Jerry Adriadi, menyampaikan bahwa Petrosea diduga keras melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021, khususnya terkait pemenuhan hak pekerja selama masa gantung, termasuk soal gaji, cuti, hingga jam kerja.
“Tindakan itu tidak benar, pekerja tidak boleh dirugikan hak-haknya, gaji, cuti, jam kerja selama masa gantung,” tegas Jerry, mewakili Ketua Umum Fordayak Barito Timur Rafi Hidayatullah.
Selain itu, Jerry menuding Petrosea juga melanggar Pasal 81 angka 13 Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023, yang mewajibkan perpanjangan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dilakukan secara tertulis, menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin. Menurutnya, selama ini Petrosea tidak pernah mengundang atau mengajak karyawan berinisial TWN untuk menandatangani kontrak perpanjangan secara tertulis.
“Selama ini Petrosea tidak pernah mengundang ataupun mengajak saudara TWN untuk menandatangani kontrak secara tertulis,” ujar Jerry.
Namun, TWN tetap bekerja dan menerima gaji selama tujuh bulan, terhitung sejak Mei 2025 hingga Januari 2026, meski tanpa penandatanganan kontrak baru.
“Terus yang kami pertanyakan, statusnya apa selama 7 bulan itu? Dinyatakan karyawan tetap tidak, dinyatakan kontrak juga tidak,” kata Jerry.
Fordayak juga menuding perusahaan melanggar Pasal 54 Ayat 3 Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, yang mengatur bahwa perjanjian kerja harus dibuat rangkap dua dan masing-masing pihak memperoleh satu salinan.
“Ini tidak pernah dikasih, malah pihak Petrosea mengatakan saudara TWN yang tidak datang menandatangani kontrak. Masak karyawan bisa mengatur perusahaan, harusnya perusahaan yang memfasilitasi,” kritiknya.
Jerry menambahkan, saat TWN mengundurkan diri pada Januari 2026, perusahaan justru menuding yang bersangkutan melanggar kontrak, sehingga sisa gajinya dianggap nihil.
“Kontrak mana yang dilanggar, sedangkan tidak pernah ada tanda tangan kontrak setelah kontrak pertama yang 6 bulan,” ujarnya.
Fordayak mencatat masih ada hak TWN yang belum dibayarkan, seperti sisa gaji selama 21 hari, pengganti hak cuti tahunan, serta perlindungan hak lainnya.
Jerry berharap Petrosea bersedia melakukan perundingan bipartit dengan Fordayak selaku kuasa TWN agar hak-hak pekerja tersebut segera dipenuhi.
“Kami berharap tidak ada lagi TWN-TWN yang lain yang diperlakukan semena-mena oleh perusahaan. Janganlah orang-orang kecil diperlakukan seperti ini,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Human Capital and General Services (HCGS) PT Petrosea Tbk, Abdillah, mengakui bahwa sebelumnya memang terjadi kesalahan administrasi terkait karyawan tersebut.
“Memang ada keterlambatan pemberitahuan dari admin di departemen yang bersangkutan,” jelas Abdillah.
Ia menerangkan bahwa secara sistem, ketika seorang karyawan tetap bekerja setelah kontrak sebelumnya, maka kontrak dianggap otomatis berlanjut sesuai input awal. Karena TWN resign sebelum masa kontrak berakhir, sistem secara otomatis memotong gaji sebagai denda sisa kontrak.
“Sesuai dengan klausul dalam kontrak yang belum ditandatangani itu, dia akan terkena denda sisa kontraknya karena resign sebelum kontrak berakhir,” katanya.
Untuk memperbaiki persoalan tersebut, Abdillah mengaku sudah meminta TWN menandatangani addendum agar seluruh haknya dapat dikeluarkan.
“Saya minta yang bersangkutan menandatangani addendum sampai dengan tanggal berakhir resign itu supaya nanti haknya keluar semua,” ujarnya.
Namun, Abdillah menyayangkan karena TWN tidak merespons dan sudah memberikan kuasa kepada Fordayak.
“Itu yang saya sayangkan karena ini sebenarnya masalah simpel, masalahnya administratif saja,” ucapnya.
Abdillah juga mengaku hingga saat ini belum menerima permohonan bipartit maupun pemanggilan mediasi. Ia menegaskan perusahaan tetap berharap pekerja mendapatkan haknya.
“Kalau yang bersangkutan tanda tangan addendum, saya malah akan menganulir resign-nya, saya akan anggap kontraknya berakhir. Bukan hanya hak gaji terakhir, tapi kompensasi juga bisa kita bayarkan,” tegasnya. (BME-1)







