BERITA62.COM, Barito Timur – Ratusan warga Kabupaten Barito Timur menyandang status janda dan duda baru dalam tiga tahun terakhir seiring tingginya angka perceraian yang diputus pengadilan. Data gabungan Pengadilan Negeri Tamiang Layang dan Pengadilan Agama Tamiang Layang, yang diterima Senin, 5 Januari 2025, menunjukkan pertengkaran berkepanjangan menjadi penyebab paling dominan berakhirnya rumah tangga.
Jumlah perkara perceraian yang diputus pengadilan di Barito Timur tercatat 116 perkara pada 2023, meningkat menjadi 145 perkara pada 2024 dan relatif bertahan tinggi pada 142 perkara sepanjang 2025. Meski terjadi penurunan tipis pada 2025, angka tersebut tetap lebih tinggi dibandingkan 2023 sehingga menambah deretan janda dan duda baru di daerah ini.
Di Pengadilan Negeri Tamiang Layang, perkara perceraian pasangan non-Muslim yang telah diputus berjumlah 49 perkara pada 2023, naik menjadi 58 perkara pada 2024 dan menurun menjadi 54 perkara pada 2025.
Panitera Pengadilan Negeri Tamiang Layang, Surya Harry Prayoga, menyebut data perkara putus mencerminkan penyelesaian riil perkara perceraian dalam satu tahun berjalan.
“Data perkara putus menunjukkan jumlah perkara perceraian yang telah diputus dan diselesaikan oleh Pengadilan Negeri dalam satu tahun,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Sementara itu, Pengadilan Agama Tamiang Layang mencatat perkara perceraian dengan jumlah lebih besar dan tren meningkat. Berdasarkan faktor penyebab, tercatat 67 perkara pada 2023, meningkat menjadi 87 perkara pada 2024 dan kembali naik menjadi 88 perkara pada 2025. Kenaikan di peradilan agama ini menjadi kontributor utama bertambahnya janda dan duda baru di Barito Timur.
Panitera Pengadilan Agama Tamiang Layang, M Misbahul Ulum, menjelaskan pertengkaran yang berlangsung lama mendominasi penyebab perceraian.
“Penyebab perceraian yang paling banyak adalah pertengkaran terus-menerus dan meninggalkan salah satu pihak,” ujarnya.
Data rinci menunjukkan faktor pertengkaran terus-menerus tercatat 36 kasus pada 2023, meningkat menjadi 39 kasus pada 2024 dan kembali naik menjadi 41 kasus pada 2025. Faktor meninggalkan salah satu pihak juga melonjak signifikan dari 13 kasus pada 2023 menjadi 24 kasus pada 2024 dan meningkat tajam menjadi 31 kasus pada 2025. Tren ini memperlihatkan rumah tangga kerap berakhir setelah konflik panjang yang tidak terselesaikan.
Faktor ekonomi tercatat fluktuatif yakni 12 kasus pada 2023, meningkat menjadi 15 kasus pada 2024 lalu menurun menjadi 8 kasus pada 2025. Penurunan ini menunjukkan perceraian tidak lagi semata dipicu persoalan nafkah, melainkan lebih dipengaruhi konflik relasi dan komunikasi dalam rumah tangga.
Adapun faktor lain seperti mabuk, judi, murtad dan dihukum penjara tercatat dalam jumlah kecil, sementara zina, kekerasan dalam rumah tangga, narkoba, kawin paksa dan cacat badan tidak tercatat sebagai penyebab perceraian sepanjang 2023 hingga 2025.
Jika digabungkan, data Pengadilan Negeri berdasarkan perkara putus dan data Pengadilan Agama menunjukkan total perceraian di Barito Timur sebanyak 116 perkara pada 2023, meningkat menjadi 145 perkara pada 2024 dan bertahan tinggi pada 142 perkara pada 2025. Kondisi ini menegaskan bahwa ratusan janda dan duda baru lahir dari perceraian yang masih didominasi pertengkaran berkepanjangan. (BME-1)






