BERITA62.COM, Barito Timur – Sebanyak 10 damang di Kabupaten Barito Timur menyatakan sepakat mendukung langkah Pemerintah Daerah dan Dewan Adat Dayak (DAD) dalam menyelesaikan sengketa lahan antara ahli waris almarhum Nertian Lenda dengan PT Multi Tambangjaya Utama (MUTU) melalui mekanisme sidang adat.
Kesepakatan itu dicapai dalam pertemuan yang difasilitasi oleh Pemkab Barito Timur melalui Asisten I Setda Ari Panan P Lelu, Selasa, 7 Oktober 2025.
Pertemuan tersebut menjadi bentuk dukungan nyata pemerintah terhadap peran lembaga adat dalam menengahi persoalan antara masyarakat adat dan pihak perusahaan.
Wakil Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Barito Timur, Hardy C Agoeh, menyampaikan apresiasi atas dukungan pemerintah daerah yang memberikan ruang bagi lembaga adat untuk menjalankan fungsi penyelesaian sengketa secara adat.
“Kami berterima kasih kepada pemerintah daerah yang memfasilitasi pertemuan ini. Sepuluh damang hari ini sepakat satu suara untuk mendukung pelaksanaan sidang adat dalam perkara antara ahli waris almarhum Nertian Lenda dengan PT MUTU,” ujar
Hardy yang juga menjabat Komandan Brigade Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (Batamad) Barito Timur itu menegaskan, kesepakatan bersama 10 kedamangan ini menjadi bukti kekompakan masyarakat adat dalam menjaga marwah hukum adat Dayak. Menurutnya, sidang adat akan digelar sebagai upaya memberikan keadilan kepada pihak ahli waris, tanpa mengesampingkan proses hukum positif yang berlaku.
Selain kasus antara ahli waris Nertian Lenda dan PT MUTU, Hardy juga menyebut adanya persoalan lain antara masyarakat dan PT KSL yang rencananya akan diselesaikan melalui jalur adat. Ia memastikan, pemerintah daerah mendukung penuh upaya tersebut dengan memberikan fasilitas, ruang, serta koordinasi dengan aparat keamanan agar seluruh proses berjalan aman dan tertib.
“Kami sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan akan menyampaikan kepada Kapolres, Dandim, serta Kejaksaan agar turut mendukung pelaksanaan sidang adat ini,” tambahnya.
Hardy menegaskan, mekanisme penyelesaian melalui hukum adat tidak akan mengurangi peran Dewan Adat Dayak, melainkan memperkuat sinergi antara DAD, kedamangan, dan organisasi masyarakat Dayak.
“Ini kerja terpadu, bukan intervensi. Damang di wilayah perkara akan menjadi hakim utama, sementara damang lainnya menjadi hakim anggota,” jelasnya.
Hardy juga mengingatkan agar seluruh damang tetap menjaga kekompakan dan tidak mudah diadu domba oleh pihak-pihak yang ingin memecah belah lembaga adat.
“Kesepakatan ini simbol kebersamaan kita. Tidak ada lagi damang yang berjalan sendiri. Semua keputusan diambil secara musyawarah bersama,” tegas Hardy.
Dalam kesempatan itu, dia juga mengungkapkan dukungan penuh para damang kepada Hengky A Garu sebagai Ketua DAD Barito Timur.
“Kami sepakat mendukung Bapak Hengky A Garu untuk memimpin DAD Barito Timur. Ini bukti kekompakan lembaga adat dalam memperkuat peran hukum adat di daerah,” pungkas Hardy. (BME-1)