BERITA62.COM, Barito Timur – Rutan Kelas IIB Tamiang Layang menegaskan pentingnya peran Wali Pemasyarakatan (Walipas) dalam mendukung pembinaan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Kehadiran Walipas dianggap sebagai garda terdepan yang membantu kepala Rutan dalam memberikan pendampingan serta memastikan proses pembinaan berjalan efektif.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat 22 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Wali Pemasyarakatan memiliki tugas membantu kepala Lembaga Pemasyarakatan maupun Lembaga Pembinaan Khusus Anak dalam menjalankan pembinaan terhadap narapidana dan anak binaan. Hal tersebut juga berlaku di Rutan Tamiang Layang, yang kini semakin memperkuat peran Walipas untuk mendampingi setiap program pembinaan.
Komandan Jaga Regu II Rutan Tamiang Layang, Made Astawan, menjadi salah satu Walipas yang aktif memberikan pendampingan. Dalam kegiatan sosialisasi tatap muka bersama warga binaannya, Senin, 25 Agustus 2025, ia menekankan pentingnya komunikasi dua arah agar tercipta hubungan yang lebih harmonis antara petugas dan WBP.
“Mari kita saling mengenal satu sama lain dan jangan sungkan untuk bertanya. Tetap ikuti peraturan yang berlaku, jaga ketertiban, serta jalin silaturahmi antar warga binaan,” ujarnya.
Selain membangun komunikasi, Made juga mengingatkan warga binaan untuk menaati tata cara berpakaian sesuai arahan Kasubsi Pelayanan Tahanan dan Kepala Kesatuan Pengamanan. Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan sederhana ini menjadi wujud kedisiplinan sekaligus cerminan keberhasilan pembinaan.
Made menambahkan bahwa hak-hak warga binaan seperti program integrasi tidak akan terlepas dari kewajiban yang harus dilaksanakan.
“Ingat, pemenuhan hak-hak saudara sekalian berjalan selaras dengan pelaksanaan kewajiban masing-masing. Maka dari itu, tetaplah aktif dalam program pembinaan, baik kemandirian maupun kepribadian, terutama melalui kegiatan keagamaan,” tegasnya.
Dengan adanya pendampingan intensif dari Walipas, Rutan Tamiang Layang berharap para WBP tidak hanya menjalani masa hukuman, tetapi juga mendapatkan pembinaan yang bermakna.
Upaya ini menjadi bagian dari komitmen Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk mencetak warga binaan yang lebih siap kembali ke tengah masyarakat. (BME-1)