BERITA62.COM, Barito Timur – Kepala Rutan Kelas IIB Tamiang Layang Kabupaten Barito Timur, Agung Novarianto, memberikan penjelasan terkait status hukum warga binaan pemasyarakatan (WBP) berinisial GM yang melahirkan seorang bayi laki-laki saat menjalani masa pidananya di Rutan.
Agung mengungkapkan bahwa GM memasuki Rutan Tamiang Layang pada 30 Juni 2025 dalam keadaan sudah hamil. Ia dijatuhi hukuman sembilan bulan penjara berdasarkan putusan atas perkara penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP.
“GM memang telah dalam kondisi hamil sebelum masuk ke Rutan. Kami menerima yang bersangkutan dengan status hukum yang sah dan tetap memberikan pelayanan sesuai standar kemanusiaan,” ujar Agung saat dikonfirmasi pada Senin, 28 Juli 2025.

Komitmen terhadap pelayanan kesehatan dibuktikan jajaran Rutan saat GM menunjukkan tanda-tanda akan melahirkan pada Sabtu dini hari, 26 Juli 2025. Pihak Rutan segera merujuknya ke RSUD Tamiang Layang pada pukul 02.14 WIB, didampingi petugas medis.
Sekitar pukul 08.40 WIB, GM melahirkan seorang bayi laki-laki dalam kondisi sehat melalui proses persalinan normal, dengan berat badan 2.735 gram.
Setelah menjalani perawatan pasca-persalinan, GM kembali ke Rutan Tamiang Layang pada Minggu, 27 Juli 2025. Saat ini, ia diperbolehkan merawat bayinya di dalam Rutan sesuai ketentuan pemasyarakatan yang mengizinkan ibu untuk mengasuh anaknya hingga usia dua tahun.
“Selama bayi belum berusia dua tahun, ia dapat diasuh langsung oleh ibunya di dalam Rutan. Kami akan terus memastikan bahwa kebutuhan dasar bayi terpenuhi, termasuk gizi, kebersihan dan layanan kesehatan,” jelas Agung.
Ia menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial Kabupaten Barito Timur guna memastikan pemenuhan kebutuhan GM dan bayinya secara menyeluruh. Pendampingan medis, dukungan psikologis, serta pengawasan terhadap gizi dan lingkungan bayi menjadi prioritas dalam masa perawatan ini.
“Ini merupakan salah satu komitmen kami dalam menjaga kesehatan dan keselamatan warga binaan, terlebih dalam situasi gawat darurat. Kami berupaya agar proses pembinaan tetap berjalan efektif, sekaligus memberi ruang yang layak bagi ibu dan bayinya,” katanya.
Agung juga menegaskan bahwa pelayanan kesehatan bagi warga binaan adalah bagian dari tanggung jawab kemanusiaan yang tak bisa ditawar. Langkah-langkah responsif dan penuh empati menjadi bagian dari prinsip pemasyarakatan yang berkeadilan dan bermartabat.
“Pemasyarakatan bukan hanya soal pengamanan. Kami juga menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dalam setiap langkah yang kami ambil,” ucapnya.
Sementara itu, GM menyampaikan rasa haru dan terima kasih atas kepedulian dan kesigapan pihak Rutan selama proses persalinan.
“Ini adalah pelayanan terbaik yang pernah saya terima. Saya sangat bersyukur karena pihak Rutan cepat dan tanggap saat saya benar-benar membutuhkan pertolongan,” tuturnya.
Kelahiran bayi di tengah masa pembinaan ini menjadi pengingat pentingnya pendekatan humanis dalam sistem pemasyarakatan. Rutan Kelas IIB Tamiang Layang menunjukkan bahwa perlindungan hak asasi manusia tetap menjadi prioritas utama, bahkan dalam lingkungan yang penuh keterbatasan. (BME-1)