Rutan Tamiang Layang Musnahkan Barang Sitaan Hasil Razia

Pemusnahan barang sitaan hasil razia di blok hunian warga binaan Rutan Tamiang Layang, Selasa, 19 November 2024. (Foto: Humas Rutan Tamiang Layang)

BERITA62.COM, Barito Timur – Rutan Kelas IIB Tamiang Layang, Kabupaten Barito Timur, memusnahkan barang sitaan hasil razia di blok hunian warga binaan, Selasa, 19 November 2024. Kegiatan tersebut melibatkan Polres Barito Timur sebagai bagian dari upaya bersama memberantas handphone, pungli, dan narkoba (Halinar) di lingkungan Rutan.

Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Wahyu Cahyadi dan Kasubsi Pengelolaan Rutan Sri Rahayu memimpin langsung pemusnahan barang sitaan ini. Turut hadir Kasatresnarkoba Polres Barito Timur Iptu Budi Utomo bersama seorang anggota sebagai bentuk sinergi antar-aparat penegak hukum (APH).

Pemusnahan diawali dengan penghancuran handphone menggunakan palu, dilanjutkan dengan pembakaran seluruh barang-barang yang dinyatakan terlarang beredar di area hunian warga binaan.

“Selain untuk memberantas Halinar, kegiatan ini juga bertujuan meningkatkan sinergi dan transparansi antar-instansi APH,” ujar Kepala Rutan Tamiang Layang, Arief Budi Prasetya.

Arief menegaskan bahwa langkah ini diharapkan dapat mencegah barang-barang hasil razia kembali masuk ke dalam blok hunian, baik melalui warga binaan yang bertugas sebagai Tamping maupun petugas dan anggota jaga.

“Kami berkomitmen meningkatkan kewaspadaan dan pencegahan gangguan keamanan serta ketertiban di dalam Rutan dengan melakukan razia rutin dan memusnahkan barang sitaan,” tambahnya.

Kasatresnarkoba Polres Barito Timur, Iptu Budi Utomo, menyampaikan apresiasi atas transparansi yang ditunjukkan Rutan Tamiang Layang dalam menangani barang bukti hasil razia.

“Kami berharap sinergi antar-APH terus terjaga dalam upaya bersama memberantas peredaran Halinar di Rutan,” kata Budi.

Pemusnahan barang sitaan ini menjadi wujud nyata komitmen Rutan Tamiang Layang dan Polres Barito Timur dalam menjaga keamanan serta ketertiban, sekaligus memastikan lingkungan Rutan tetap bebas dari barang-barang terlarang. (ASR)