BERITA62.COM, Barito Timur – Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) dua anggota DPRD Kabupaten Barito Timur hingga saat ini belum bisa dilaksanakan karena masih menunggu Surat Keputusan (SK) Pemberhentian dari Kalimantan Tengah.
“Kami masih menunggu SK (Surat Keputusan) pemberhentian. Sampai saat ini belum ada,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Barito Timur, Pujiono, Rabu, 30 Oktober 2024.
Dia menambahkan, SK pemberhentian tersebut sangat penting sebagai dasar untuk melanjutkan proses PAW. PAW ini melibatkan dua anggota DPRD dari partai politik yang mencalonkan diri dalam Pilkada Barito Timur, yaitu M Yamin dari PDI Perjuangan dan Ariantho S Muler dari Partai Perindo.
Pujiono mengungkapkan, surat dari partai politik masing-masing telah diterima Sekretariat DPRD Barito Timur dan proses selanjutnya sudah dikoordinasikan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dari hasil koordinasi, muncul dua nama pengganti yakni Rayesnan dari PDI Perjuangan dan Zain Alkim dari Partai Perindo.
“Kami tidak ingin tergesa-gesa. Proses PAW baru akan dilaksanakan setelah SK pemberhentian diterbitkan dan kami terima,” kata Pujiono.
Dirinya juga menegaskan bahwa keterlibatan M Yamin
dan Ariantho S Muler dalam susunan Alat Kelengkapan
Dewan (AKD) masih berlanjut, karena belum diterimanya SK
pemberhentian tersebut.
Setelah SK pemberhentian diterima, kedua anggota pengganti akan ditempatkan sesuai dengan posisi yang ditinggalkan dalam susunan AKD yang berlaku.
Sementara dalam waktu
dekat, DPRD Barito Timur juga
menghadapi tantangan besar, terutama dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 yang dijadwalkan pada November 2024.
Saat ini, jumlah anggota DPRD tercatat sebanyak 23 orang. Dengan demikian, pelaksanaan PAW yang menunggu SK pemberhentian ini menjadi langkah penting dalam kelancaran tugas-tugas DPRD Barito Timur, termasuk pembahasan APBD 2025 mendatang. (ASR)