Build Operate Transfer, Strategi Bangun Desa Tanpa Bebani APBDes

Penyediaan fasilitas air bersih di desa dapat dilakukan dengan skema Build Operate Transfer atau Bangun Guna Serah (BGS). (Ilustrasi: Pixabay)

BERITA62.COM – Pemerintah desa memiliki peran penting dalam pembangunan dan pengelolaan aset-aset desa. Untuk mengoptimalkan pemanfaatan barang milik desa, skema Build Operate Transfer atau Bangun Guna Serah (BGS) yang diatur dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Pengelolaan Aset Desa dapat diterapkan.

BGS adalah bentuk kerja sama antara pemerintah desa dan pihak ketiga, di mana pihak ketiga membangun fasilitas atau infrastruktur di atas tanah milik desa. Setelah pembangunan selesai, fasilitas tersebut diserahkan kepada pemerintah desa. Pihak ketiga kemudian mendapatkan hak pengelolaan atau keuntungan dari penggunaan fasilitas tersebut untuk jangka waktu tertentu sebagai kompensasi dari investasi yang telah mereka lakukan.

Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 memberikan panduan yang jelas mengenai pelaksanaan skema BGS. Beberapa poin penting yang diatur dalam peraturan ini adalah:

1. Perencanaan dan Persetujuan. Setiap rencana pemanfaatan barang milik desa melalui skema bangun serah harus direncanakan dengan matang dan mendapatkan persetujuan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

2. Proses Seleksi Pihak Ketiga. Pemilihan pihak ketiga dilakukan melalui proses lelang yang transparan dan akuntabel, untuk memastikan pihak ketiga yang terpilih memiliki kapasitas dan kredibilitas untuk melaksanakan proyek.

3. Pengawasan dan Evaluasi. Selama masa pembangunan dan pengelolaan, pemerintah desa wajib melakukan pengawasan dan evaluasi untuk memastikan proyek berjalan sesuai ketentuan.

4. Penyerahan Aset. Setelah pembangunan selesai, aset yang dibangun harus diserahkan kepada pemerintah desa untuk dikelola sesuai dengan kebutuhan dan prioritas desa.

Untuk melaksanakan skema BGS, pemerintah desa perlu mengikuti beberapa langkah berikut:

1. Identifikasi Aset Desa. Pemerintah desa harus mengidentifikasi aset-aset yang potensial untuk dimanfaatkan melalui skema BGS.

2. Perencanaan Proyek. Pemerintah desa menyusun rencana proyek yang jelas, termasuk tujuan, anggaran, dan jangka waktu pelaksanaan.

3. Persetujuan BPD. Rencana proyek harus mendapatkan persetujuan dari BPD melalui musyawarah desa.

4. Proses Lelang. Pemerintah desa melakukan proses lelang untuk memilih pihak ketiga yang akan melaksanakan proyek.

5. Pelaksanaan Proyek. Pihak ketiga yang terpilih melaksanakan pembangunan sesuai dengan rencana yang telah disepakati.

6. Pengawasan dan Evaluasi. Pemerintah desa melakukan pengawasan dan evaluasi selama masa pembangunan dan pengelolaan.

7. Penyerahan Aset. Setelah pembangunan selesai, aset diserahkan kepada pemerintah desa dan dikelola sesuai kebutuhan.

Penerapan skema bangun serah di tingkat desa memiliki beberapa manfaat, antara lain:

1. Optimalisasi Aset Desa. Aset desa dapat dimanfaatkan secara lebih produktif untuk mendukung pembangunan desa.

2. Percepatan Pembangunan. Pembangunan fasilitas atau infrastruktur dapat dilakukan dengan lebih cepat melalui kerja sama dengan pihak ketiga.

3. Penghematan Anggaran. Pemerintah desa dapat menghemat anggaran pembangunan karena investasi dilakukan oleh pihak ketiga.

Meskipun memiliki banyak manfaat, skema BGS juga memiliki tantangan dan risiko, seperti:

1. Risiko Keuangan. Jika proyek tidak berjalan sesuai rencana, pihak ketiga bisa mengalami kerugian yang berpotensi menimbulkan konflik.

2. Kepatuhan Hukum. Penting bagi pemerintah desa untuk memastikan bahwa semua proses dan perjanjian mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.

3. Pengawasan. Pemerintah desa harus melakukan pengawasan yang ketat untuk memastikan kualitas pembangunan sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 memberikan kerangka hukum yang jelas bagi pemerintah desa untuk memanfaatkan barang milik desa melalui skema BGS. Dengan perencanaan yang matang, pelaksanaan yang tepat, dan pengawasan yang ketat, skema ini dapat menjadi solusi efektif untuk mendukung pembangunan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Namun, pemerintah desa harus tetap berhati-hati dalam pelaksanaannya untuk menghindari risiko dan memastikan bahwa proyek berjalan sesuai rencana. (ABM)

error: Content is protected !!