Perbedaan Tugas Paskibra dan Paskibraka

Paskibraka saat bertugas menurunkan bendera merah putih pada peringatan HUT ke-78 Kemerdekaan RI di Halaman Kantor Bupati Barito Timur, Kamis, 17 Agustus 2023. (Foto: ASR)

BERITA62.COM – Pada upacara pengibaran bendera, kerap dikenal istilah Paskibraka dan Paskibra.

Baik Paskibra dan Paskibraka sama-sama bertugas untuk mengibarkan dan menurunkan Bendera Merah Putih, namun keduanya memiliki beberapa perbedaan.

Perbedaan Paskibra dan Paskibraka ada pada arti singkatan dan tingkat di wilayah mereka bertugas.

Arti dari singkatan Paskibra adalah Pasukan Pengibar Bendera.

Wilayah tugas Paskibra berada di tingkat wilayah yang lebih kecil, misalnya sekolah, instansi, dan kecamatan.

Sedangkan Paskibraka adalah singkatan dari Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.

Wilayah tugas Paskibraka adalah di tingkat Kabupaten/Kota (Kantor Bupati/Wali Kota), provinsi (Kantor Gubernur), dan nasional (Istana Negara).

Selain itu, kegiatan Paskibraka juga diatur secara resmi melalui Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 14 Tahun 2017.

Sejarah Paskibraka
Dikutip dari Lampiran I Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 14 Tahun 2017, Paskibraka memiliki sejarah panjang yang bermula dari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.

Seperti diketahui, setelah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia berkumandang lalu dikibarkan kebangsaan yang dipimpin oleh Latief Hendraningrat.

Bahkan saat Ibu Kota Negara dipindah dari Jakarta ke Yogyakarta, Bendera Merah Putih tetap gagah berkibar.

Jelang peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-2, Presiden Soekarno memanggil ajudannya, Mayor (L) Husein Mutahar untuk mempersiapkan upacara kenegaraan.

Upacara sedianya dilakukan di halaman Istana Presiden Gedung Agung Yogyakarta pada 17 Agustus 1946.

Mayor Husein Mutahar kemudian berpikir bahwa pengibaran Bendera Pusaka sebaiknya dilakukan oleh anak muda untuk menumbuhkan rasa persatuan bangsa.

Kemudian ditunjuk 5 orang, yang terdiri dari 3 pemudi dan 3 pemuda sebagai perwakilan daerah yang akan mengibarkan Bendera Pusaka pada saat upacara tersebut.

Selepas upacara tersebut yaitu tanggal 19 Desember 1948, meletuslah Agresi Militer II dimana Mayor Husein Mutahar dipercaya untuk menyimpan Bendera Pusaka. Karena berhasil menjaga Bendera Pusaka, Mayor Husein Mutahar kemudian diganjar Bintang Maha Putera pada tahun 1961.

Kemudian pada 1967, Mayor Husein Mutahar dipanggil Presiden Soeharto untuk menangani kegiatan pengibaran Bendera Pusaka. Dengan pengalaman saat pengibaran di Yogyakarta, dibentuklah 3 kelompok formasi pengibaran 17-8-45 yang merupakan simbol dari tanggal Proklamasi Kemerdekaan RI.

Pada peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia di tahun 1967, dilakukanlah pengibaran dengan formasi tersebut dengan melibatkan putra daerah yang ada di Jakarta dan anggota Pandu/Pramuka.

Baru pada tanggal 17 Agustus 1968, petugas pengibar Bendera Pusaka mulai dilakukan oleh para pemuda utusan provinsi. Tetapi karena belum seluruh provinsi mengirimkan utusan sehingga masih harus ditambah oleh eks-anggota pasukan tahun 1967.

Mulai tahun 1969 itu, anggota pengibar Bendera Pusaka adalah para remaja siswa SLTA se-tanah air Indonesia yang merupakan utusan dari seluruh provinsi di Indonesia, dan tiap provinsi diwakili oleh sepasang remaja putra dan putri. Panggilan yang digunakan untuk petugas pengibar Bendera Pusaka dari tahun 1967 – 1972 adalah Pasukan Pengerek Bendera Pusaka. Baru pada tahun 1973, Idik Sulaeman melontarkan akronim untuk Paskibraka, yaitu PAS berasal dari pasukan, KIB berasal dari kibar mengandung pengertian pengibar, RA berarti bendera, dan KA berarti Pusaka.

Mulai saat itu, anggota pengibar Bendera Pusaka disebut dengan Paskibraka.

Sumber: bobo.grid.id   peraturan.go.id   polbangtanmalang.ac.id
kompas.com